Pada tanggal 21 Juli 2014, Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah RI no. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP no. 61 tahun 2014). PP no. 61 tahun 2014 ini menimbulkan gejolak yang sangat besar, khususnya di antara para pro life, para pecinta kehidupan, dan lebih khusus lagi di antara anggota Gereja Katolik karena – sekali lagi – mengesahkan aborsi dalam situasi tertentu. Kita patut mengenali PP ini dan memberikan reaksi sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran moral Kristiani.
DR. CB. Kusmaryanto, SCJ
I. Pengantar
Pada tanggal 21 Juli 2014, Presiden SBY menandatangani Peraturan Pemerintah RI no. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi (PP no. 61 tahun 2014). PP no. 61 tahun 2014 ini menimbulkan gejolak yang sangat besar, khususnya di antara para pro life, para pecinta kehidupan, dan lebih khusus lagi di antara anggota Gereja Katolik karena – sekali lagi – mengesahkan aborsi dalam situasi tertentu. Kita patut mengenali PP ini dan memberikan reaksi sesuai dengan prinsip-prinsip ajaran moral Kristiani.
PP no. 61 tahun 2014 ini sebenarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang diamanatkan dalam pasal 75.4. UU no. 36 ini juga ditanda tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 13 Oktober 2009. Ada banyak hal yang baik dari PP no 61 tahun 2014 ini dan memberikan juga petunjuk yang lebih jelas mengenai beberapa hal. Juga ada pengakuan bahwa KBA bisa menjadi sarana kontrasepsi yang diakui oleh negara. Walaupun demikian, ada beberapa poin yang patut kita cermati. Untuk selanjutnya dalam artikel ini, UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan akan disingkat dengan istilah UU sedangkan Peraturan Pemerintah RI no. 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi akan disingkat dengan istilah PP.
PP ini membicarakan 3 hal pokok (Pasal 2) yakni: pelayanan kesehatan ibu; indikasi kedaruratan medis dan perkosaan sebagai pengecualian atas larangan aborsi; dan Reproduksi dengan Bantuan atau Kehamilan di Luar Cara Alamiah. (Catatan: semua istilah ini adalah istilah yang dipakai dalam PP tersebut). Dalam artikel ini, kita hanya akan menanggapi masalah aborsi.
Baik dalam UU maupun dalam PP, aborsi masuk dalam bagian kesehatan reproduksi. Menurut PP pasal 1.2, “Kesehatan reproduksi adalah keadaan sehat secara fisik, mental, dan sosial secara utuh, tidak semata-mata bebas dari penyakit atau kecacatan yang berkaitan dengan sistem, fungsi, dan proses reproduksi.” Dengan memasukkan masalah aborsi ke dalam bagian kesehatan reproduksi berarti bahwa baik PP maupun UU memandang aborsi yang aman dipandang sebagai sarana kesehatan reproduksi. Cara memandang seperti ini tentu saja bisa diperdebatkan, “Apakah benar pembunuhan boleh dipandang sebagai sarana terapi/kesehatan?” Doktrin etika medis tradisional yang sudah berlaku puluhan abad mengatakan, “Kita tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lain.” Jadi, sebagai premis dasarnya saja, aborsi dalam konteks kesehatan reproduksi ini bermasalah besar.
II. Aborsi dilarang
Dalam UU no 36 tahun 2009 pasal 75.1 dikatakan:
“Setiap orang dilarang melakukan aborsi.”
Pada dasarnya, di Indonesia tidak boleh melakukan aborsi sehingga adanya UU dan PP ini tidak berarti melegalkan aborsi. Alasan para pembuat UU dan PP ini memang bukan untuk melegalisasi aborsi tetapi untuk mengatur supaya para ibu bisa mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang memadai (aman dan bermutu) karena aborsi memang dipandang sebagai bagian dari kesehatan reproduksi. Apakah cara pandang demikian bisa dibenarkan? Tentu saja tidak. Benar bahwa setiap perempuan tidak boleh dipaksa untuk mengandung ataupun tidak mengandung. Ini adalah bagian dari otonomi pribadi yang dimiliki oleh setiap orang. Dengan otonominya, setiap orang berhak untuk menentukan sendiri apa yang akan dibuat atau tidak akan dibuatnya, apakah dia mau hamil atau tidak. Akan tetapi, ketika pelaksanaan otonomi itu langsung berbenturan dengan hidup manusia lain, maka otonomi itu harus mengalah karena hak untuk hidup adalah dasar dari segalanya. Kalau tidak ada hidup, maka orang juga tidak punya otonomi dan bahkan juga tidak punya hak manusiawi lainnya. Hak hidup adalah hak mendasar dari segala hak lainnya, yang dari situ semua hak-hak lainnya mengalir. Oleh karena itu, pelaksanaan suatu hak tidak boleh meniadakan dasar dari hak itu karena kalau demikian maka dia justru kehilangan hak tersebut. Dengan kata lain, apabila pelaksanaan suatu hak itu meniadakan hak hidup, maka pelaksanaan hak itu harus dihentikan. Hak hidup bukanlah hak untuk mendapatkan hidup, tetapi hak untuk melangsungkan hidupnya, hak agar hidupnya tidak dibahayakan ataupun dihancurkan. Orang yang hidup, berhak untuk hidup, karena dia sudah hidup dan mempunyai hidup.
Selama beberapa abad memang terjadi perdebatan menganai kapan manusia itu mulai hidup. Sejak jaman dulu dipercaya bahwa hidup dimulai ketika jiwa/nyawa masuk ke dalam badan (ensoulment/animation). Pada dasarnya ada 2 aliran besar: immediate animation/ ensoulment dan late animation/ensoulment. Yang pertama mengatakan bahwa hidup dimulai serta merta bersamaan dengan fertilisasi sedangkan yang kedua beberapa hari sesudahnya. Untuk late animation, tokoh utamanya adalah Aristoteles yang mengatakan bahwa ensoulment terjadi pada umur 40 hari untuk laki-laki dan 90 hari untuk perempuan sehingga aborsi yang dilakukan sebelum umur itu bukanlah pembunuhan. Thomas Aquinas – sebagai murid tidak langsung dari Aristoteles – juga mengatakan demikian. Hanya saja Thomas tidak setuju bahwa aborsi sebelum ensoulmen itu diperbolehkan. Pada perkembangan berikutnya, aborsi yang terjadi sebelum ensoulment disebut sebagai quasi murder (seperti pembunuhan). Mengapa aborsi sebelum ensoulment itu tetap dilarang? Karena asalan utama aborsi bukanlah soal kapan manusia hidup tetapi bahwa aborsi itu merusak arya Allah. Allah yang sudah (mulai) berkarya menciptakan manusia baru lalu dihentikan oleh manusia. Ini adalah bentuk kesombongan manusia yang menempatkan diri lebih tinggi dari pada Allah sehingga merasa berhak untuk menghentikan karya Allah.
Kalau embriologi Aristoteles berpijak kepada late animation maka embriologi modern justru immediate animation. Embriologi manusia yang modern dengan tegas menyatakan bahwa manusia itu hidup sejak selesainya proses pembuahan. Kita bisa membaca dalam buku-buku embriologi modern karangan Keith L. Moore and T. V. N. Persaud (2003), Ronan O’Rahilly and Fabiola Muller (2001), William J. Larsen dkk (2001), Leon R, Kass (2002) danmasih banyak yang lainnya. Dalam karya-karya ilmiah tersebut dijelaskan dengan sangat gamblang bahwa hidup manusia itu dimulai setelah selesai pembuahan. Dengan sederhana bisa dikatakan, kalau hari pertama tidak hidup maka tidak akan ada perkembangan dan akan keluar kurang lebih 14 hari kemudian bersama darah menstruasi. Kalau hari pertama tidak hidup, maka hari berikutnya juga tidak akan hidup, pada hari yang ke 40 juga tidak akan hidup, apalagi hari yang ke 120 hari. Supaya manusia bisa hidup, maka kehidupan harus dimulai pada hari yang pertama. Dengan adanya UU dan PP ini maka terbuka lebar kemungkinan untuk mengurbankan hidup seseorang demi sesuatu yang lain. Memang, dibenarkan bahwa orang mengurbankan hidupnya sendiri demi Allah dan sesama, karena Yesus bersabda, “Tidak ada kasih yang lebih besar dari pada kasih seorang yang memberikan nyawanya untuk sahabat-sahabatnya.” (Yohanes 15:13). Dalam hal ini, demi dan atas nama kasih, orang dengan rela mengurbankan dirinya bagi orang lain dan bukan dikurbankan demi orang lain. Yang mengurbankan hidupnya adalah dirinya sendiri dan bukan orang lain (dikurbankan).
III. Pengecualian Aborsi
Walaupun dalam UU dan PP pertama-tama dikatakan bahwa aborsi itu dilarang, tetapi UU dan PP juga memberikan pengecualian yakni aborsi diperbolehkan kalau ada kedaruratan medis dan perkosaan, sebagaimana dikatakan dalam UU pasal 75 dan PP pasal 31-32
1.Indikasi Kedaruratan Medis
UU Pasal 75.2:
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan berdasarkan:
a.indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan; atau
Keterangan mengenai indikasi Kedaruratan Medis ini kemudian diterangkan pada PP pasal 32 yang mengatakan:
(1) Indikasi kedaruratan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a meliputi:
a.kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu; dan/atau
b.kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan janin, termasuk yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan.
Dalam hal kedaruratan medis ini kita perlu perhatikan dengan cermat poin-poin UU dan PP tersebut karena mengandung banyak hal yang perlu penjelasan. Pertama-tama soal waktunya: berbeda dengan kasus perkosaan yang hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari/6 minggu setelah hari pertama haid terakhir akan tetapi untuk kasus kedaruratan medis ini bisa dilakukan kapan saja, asal terjadi situasi kedaruratan medis, maka bisa dilakukan aborsi.
Kita perhatikan poin-poin yang ada dalam UU dan PP tersebut:
a.Kehamilan yang mengancam nyawa ibu
Kehamilan yang mengancam nyawa ibu berarti suatu situasi kehamilan yang kalau dilanjutkan akan menyebabkan kematian ibu yang mengandung janin tersebut. Dalam situasi seperti ini, Gereja mengajarkan bahwa terminasi kehamilan dalam situasi seperti ini bisa dibenarkan kalau tujuan dari terminasi kehamilan itu bukan untuk membunuh janin tetapi untuk menyelamatkan nyawa si ibu. Pelayan kesehatan harus mempunyai intensi jelas yakni untuk menyelamatkan siapa saja yang bisa diselamatkan. Kalau bisa diselamatkan dua-duanya, maka baik ibu maupun anaknya harus diselamatkan. Walaupun maksudnya untuk menyelamatkan keduanya, akan tetapi ada situasi dimana kedua-duanya tidak bisa diselamatkan dan bahkan bisa terjadi kita harus memilih salah satu. Oleh karena itu, kematian salah satu pihak itu tidak dimaksudkan tetapi sebagai suatu konsekuensi tak terhindarkan dari upaya penyelamatan. Oleh karena itu, terminasi kehamilan dalam kasus kehamilan yang mengancam nyawa ibu ini bisa dibenarkan. Dalam hal ini, aborsi yang terjadi adalah aborsi tidak langsung, karena intensi dari intervensi medis yang dibuat bukan untuk melakukan aborsi. Dalam hal ini, pandangan Gereja tidak bertentangan dengan UU maupun PP tersebut. Mencintai diri sendiri dan membela diri adalah prinsip moral Kristiani yang paling mendasar. Oleh karena itu seseorang yang dalam kerangka membela diri tidaklah bersalah melakukan pembunuhan apabila terjadi agresornya terbunuh (Katekismus Gereja Katolik no. 2264). Dalam kasus kehamilan yang mengancam nyawa ibu, maka keberadaan si anak bisa disamakan dengan agresor yang mengancam nyawa ibu dan ibu berhak untuk membela diri. Dalam kerangka membela diri itulah, maka terjadi kematian si agresor. Oleh karena itu, aborsi dalam kasus ini bisa dibenarkan.
b.Kehamilan yang mengancam kesehatan ibu
Poin ini hanya ada dalam PP tetapi tidak ada dalam UU. Masalah ini sangat krusial dan harus diberi penjelasan dengan baik. Pertama-tama harus dijelaskan apa itu kesehatan ibu? Ada banyak definisi kesehatan akan tetapi dalam UU danPP ini, kiranya definisinya mengacu kepada definisi kesehatan dari WHO yang mengatakan, “Sehat adalah Keadaan yang sejahtera secara penuh baik fisik, mental maupun sosial dan bukan semata-mata tidak terkena penyakit ataupun kelemahan.” (Health is a state of complete physical, mental and social well-being and not merely the absence of disease or infirmity). Jadi, yang menjadi kriteria sehat bukan hanya kesehatan fisik tetapi juga kesehatan mental dan sosial.
Oleh karena itu, menurut PP ini, kalau kehamilan itu mengancam kesehatan ibu, baik dari segi fisik, mental maupun sosial maka boleh dilakukan aborsi. Di sini pembolehan aborsi bisa ditarik ke sana kemari dengan hampir tidak ada batasan, karena dalam PP dan UU juga tidak dikatakan pembatasannya, misalnya mengancam kesehatan ibu ‘secara berat’. Dalam UU dan PP hanya dikatakan mengancam kesehatan ibu. Bisa dibayangkan bahwa seorang perempuan yang mengandung anak ke 5 dan di masyarakat dia dirasanin terus sehingga si ibu kesehatan sosialnya terancam, maka hal itu sudah menjadi alasan baginya untuk melakukan aborsi.
Bagian ini betul-betul bisa menjadi pasal karet yang bisa ditarik ke sana kemari sesuai dengan kebutuhan. Ini akan menimbulkan bahaya slippery slope. Slippery slope adalah istilah moral yang menggambarkan suatu keadaan di lereng yang curam dan licin. Ketika orang berada di puncak lereng yang curam dan licin, maka orang mudah jatuh dan ketika jatuh maka tidak bisa dihentikan lagi meluncurnya sampai ke bawah. Situasi slippery slope inilah yang bisa diterapkan dalam kasus ini. Ketika aborsi dibolehkan dengan alasan mengancam kesehatan ibu, maka hampir bisa dipastikan bahwa yang berikutnya tak akan bisa terbendung lagi sehingga aborsi bisa dilakukan dengan mudah. Walaupun resminya secara hukum ada pembatasan tetapi de fakto tidak ada lagi pembatasan. Dampak dari slippery slope ini tidak boleh dipandang enteng.
Lain halnya kalau suatu situasi terapi, dimana seorang ibu mempunyai penyakit yang mengancam nyawanya, misalnya seorang ibu hamil muda dan terkena kanker rahim yang ganas. Kalau ditunggu sampai a term (sampai saat melahirkan) maka kanker itu akan mengancam nyawa ibu. Dokter memutuskan untuk mengangkat rahimnya sebagai satu-satunya cara terapi yang tersedia. Walaupun di dalam rahim ada janinnya, tetapi pengangkatan rahim itu dibenarkan, karena aborsi yang terjadi tidaklah dimaksudkan (aborsi langsung) tetapi aborsi yang terjadi adalah konsekuensi tak terhindarkan dari usaha terapi penyakit yang mengancam nyawa ibu. Abosi di sini adalah aborsi tidak langsung dan maka bisa dibenarkan. Dalam hal ini, kriteria penyakitnya juga jelas: bukan mengancam kesehatan si ibu tetapi penyakit yang mengancam nyawa ibu.
c.Kehamilan yang mengancam nyawa janin
Kehamilan yang mengancam nyawa janin adalah suatu kehamilan yang apabila dilanjutkan akan menyebabkan kematian janin. Sistuasi dimana nyawa janin terancam dalam suatu kehamilan itu ada banyak kasus, misalnya terjadi cacat genetik, cacat fisik, janin tidak berkembang dan sebagainya. Menurut UU dan PP ini, kalau terjadi situasi yang mengancam nyawa janin, maka boleh dilakukan aborsi. Dalam cara pandang Gereja, alasan ini tidak bisa dibenarkan karena dalam keadaan apapun juga, manusia tidak boleh membunuh orang yang tak bersalah. Kepada mereka yang lemah dan hampir meninggal, kita justru diminta untuk berbelarasa dan memberikan perhatian khusus. Kepada mereka yang ada dalam bahaya mati, Gereja memberikan kemudahan-kemudan dan pengecualian. Hukum gereja memberikan kemudahan orang dalam bahaya mati untuk dibabtis tanpa belajar atau menerima sakramen lain yang ketika masih sehat tidak boleh diterima, atau juga menerima rahmat khusus yang hanya bisa diterima ketika dalam bahaya maut. Semuanya itu dibuat untuk menunjukkan kemurahan dan perhatian Allah yang besar bagi mereka yang dalam bahaya mati.
UU dan PP ini malah mendorong pembunuhan terhadap orang yang dalam bahaya maut. Dalam situasi kehamilan yang membahayakan nyawa janin, akan lebih baik ditunggu saja sampai meninggal dan sesudahnya dikeluarkan, sehingga kita tidak bersalah melakukan aborsi. Lagi pula, kehamilan semacam ini biasanya tidak membahayakan nyawa dan kesehatan si ibu sehingga menunggu sampai meninggal tidak mengandung resiko yang berat. Bagaimana kalau janin itu pasti akan mati, apakah boleh diaborsi? Misalnya bayi yang mengalami anencephalus (Anencephaly) dimana dia tidak mempunyai otak besar. Bayi semacam ini kalau dilahirkan, biasanya hanya akan bertahan beberapa jam saja dan sesudahnya akan mati. Alasan bahwa seseorang pasti akan mati, tidak memberikan kita hak untuk membunuhnya. Bayi seperti itu lebih baik dilahirkan saja dan tidak perlu disambung dengan segala macam teknologi karena segala macam teknologi itu tidak ada manfaatnya untuk kasus itu (extraordinary).
d.Kehamilan yang mengacam kesehatan janin
Poin ini hanya ada dalam PP tetapi tidak ada dalam UU. Sama seperti poin di atas mengenai mengancam kesehatan ibu, mengancam kesehatan janin juga merupakan suatu terminologi yang tidak jelas arti dan batasannya, walaupun dikatakan bahwa sehat itu menyangkut fisik, psikis dan sosial. Kalau seseorang yang didiagnosa bahwa akan mengalami sedikit kelainan jiwa sehingga kesehatan jiwanya terancam, apakah lalu boleh diaborsi. Menurut UU dan PP ini tentu saja boleh, akan tetapi hati nurani kita pun akan mengatakan tidak boleh. Terminologi ‘kesehatan’ yang masih menjadi perdebatan maknanya, menjadi pasal karet yang bisa ditarik kesana kemari sesuai dengan kehendak yang akan melakukannya. Ini menjadi bahaya tidak terjadi kepastian hukum, padahal salah satu fungsi hukum adalah untuk memberikan kepastian hukum yang berdasarkan keadilan.
e.Janin yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan
Menurut UU dan PP ini, janin yang menderita penyakit genetik yang berat dan atau mengalami cacat bawaan (entah oleh sebab apapun) yang tidak bisa diperbaiki dan menyulitkannya hidup di luar, boleh diaborsi.
Dengan selesainya Human Genome Project tahun 2003, semakin banyak diketahui penyakit-peyakit genetis. Sampai dengan sekarang ini, penyakit genetis itu jumlahnya ada banyak sekali, sayangnya terapi belum banyak tersedia. Teknologi yang ada pada kita sampai sekarang kebanyakan hanya terbatas kepada mendeteksi penyakit itu dan belum bisa menyembuhkan semuanya. Dengan kata lain, banyak penyakit-penyakit genetik yang tidak bisa disembuhkan, entah tarafnya ringan atau berat. Demikian juga cacat bawaan yang bisa disebabkan oleh kromosome atau juga hormonnya juga kebanyakan tak bisa disembuhkan. Menurut UU dan PP ini, penyakit-penyakit tersebut yang akan menjadikan hidup mereka akan mengalami kesulitan, sudah menjadi alasan untuk melakukan aborsi.
Poin ini menjadi sangat tidak jelas dan bisa menjadi pasal karet yang bisa diulur ke sana ke sini sesuai dengan keinginan masing-masing. Mengapa? Pertama-tama hampir semua penyakit genetik atau cacat bawaan itu tidak bisa disembuhkan sehingga hampir semua peyakit genetik dan cacat bawaan bisa menjadi alasan untuk melakukan aborsi. Yang ke dua: istilah menyulitkan bayi untuk hidup di luar kandungan juga merupakan konsep yang tidak mudah. Apa ukurannya sehingga bisa dikatakan ‘menyulitkan hidup’? Apakah bayi yang cacat dan tidak punya tangan itu menyulitkan hidup atau tidak? Tidak mudah jawabannya.
Lebih dari pada itu, nilai hidup manusai sebenarnya adalah nilai intrinsik martabatnya. Nilai intrinsik adalah nilai yang ada di dalam dirinya sendiri, dia bernilai oleh karena dirinya sendiri tanpa ada relasinya dengan pihak lain. Ia ada di dalam dirinya sendiri tanpa diberi, dikurangi atau ditambahi oleh pihak lain. Nilai itu ada dalam dirinya sendiri dengan kata lain, dari exsistensinya sendiri, dia sudah bernilai dan nilai ini berhubungan dengan apa yang ada di dalam dirinya sendiri dan tidak berhubungan dengan pihak yang di luar dirinya sendiri. Ini berbeda dengan nilai extrinsik. Nilai extrinsik (instrumental) adalah nilai yang didapat oleh karena relasinya dengan pihak lain dan bermakna oleh karena pihak lain baik sebagiannya ataupun keseluruhannya. Misalnya: uang itu adalah sesuatu yang bernilai oleh karena uang bisa menjadi sarana (instrument) untuk mendapatkan sesuatu yang lainnya tetapi dari dirinya sendiri uang itu tidak bernilai sebesar nominalnya. Dengan kata lain, uang itu bernilai oleh karena hubungannya dengan pihak lain, dimana uang bisa menjadi alat tukar dengan yang lainnya.
Manusia itu pertama-tama bernilai intrinsik, sehingga hal-hal yang external seperti kekayaan, kecantikan, kelengkapan tubuh, bentuk wajah dan sebagainya tidak menentukan nilai martabat manusia. Maka kecacatan dan penyakit yang dialami oleh seseorang tidak mengurangi nilai dan martabat orang tersebut. Oleh karena itu, aborsi dengan alasan kecacatan dan penyakit ini tidak bisa dibenarkan. Sejauh dia adalah manusia yang hidup, maka dia berhak untuk melanjutkan hidupnya karena nilai kemanusiaannya yang intrinsik itu tidak berkurang. Nilai manusia yang intrinsik ini sebenarnya juga sudah dijamin PBB. Preambule Universal Declaration of Humah Rights (1948) mengatakan, “Mengingat bahwa pengakuan martabat manusia yang intrinsik dan kesamaan hak dan hak-hak yang tak tergantikan bagi seluruh anggota umat manusia adalah dasar kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia ini.”
2.Kehamilan akibat perkosaan
UU Pasal 75.2.b mengatakan,
kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Bagian ini, diterangkan lebih lanjut dalam PP pasal 34
1)Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b merupakan kehamilan hasil hubungan seksual tanpa adanya persetujuan dari pihak perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)Kehamilan akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.usia kehamilan sesuai dengan kejadian perkosaan, yang dinyatakan oleh surat keterangan dokter; dan
b.keterangan penyidik, psikolog, dan/atau ahli lain mengenai adanya dugaan perkosaan.
Benar sekali yang dikatakan UU pasal 75.2 di atas bahwa pemerkosaan dapat menyebabkan trauma psikologis. Bukan hanya psikologis tetapi juga spiritual dan sosial. Seorang perempuan yang mengalami pemerkosaan akan mengalami masalah yang cukup besar dari pelbagai segi kehidupannya. Oleh karena itu, kita harus compassion dan berbela rasa terhadapnya karena mereka sangat memerlukan bantuan kita. Orang yang mengalami pemerkosaan sering tidak tahu apa yang harus dibuat sehingga sering putus asa dan depresi.
Mereka yang mengalami pemerkosaan harus kita bantu dalam pelbagai bidang supaya bisa kembali hidup dengan bahagia dan menghilangkan traumanya. Diperlukan pendekatan yang holistik, bukan hanya aspek medis-psikologis saja, tetapi juga bidang yang lainnya, sering kali termasuk juga bidang ekonomis.
Setiap orang berhak untuk hidup bahagia dan oleh karena itu sangat wajar bahwa orang yang diperkosa berusaha untuk hidup lepas dari traumanya agar bisa hidup bahagia. Bahkan Aristoteles dalam bukunya Ethica Eudemia (Ἠθικὰ Εὐδήμεια) mengatakan bahwa kebahagiaan adalah nilai yang tinggi yang layak untuk dicari demi dirinya sendiri.
Namun keinginan untuk hidup bahagia tidak memberikan kepadanya hak untuk membunuh orang lain. Jangankan membunuh, mencuri harta orang lainpun tidak boleh walaupun demi kebahagiaan: Saya akan bahagia sekali kalau saya mempunyai mobil dan rumah yang bagus. Keinginan untuk bahagia dengan mempunyai rumah dan mobil yang bagus itu tidak menjadikan saya berhak untuk mengambil (mencuri) harta orang lain. Kalau mengambil harta orang lain saja tidak diperbolehkan, apalagi mengambil nyawa orang lain.
Melakukan aborsi demi mencapai kebahagiaan juga berarti memperlakukan orang lain hanya sebagai alat dan tidak menghormati manusia sebagai subjek. Manusia (janin) dipakai sebagai sarana mencapai kebahagiaan dan penggunaannya itu sendiri sampai mati dan bahkan kematian itu sendiri menjadi sumber kebahagiaannya. Jelas ini adalah bentuk instrumentalisasi manusia. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap martabat manusia yang adalah gambar dan citra Allah.
Ada kasus di mana seorang ibu yang melihat anak hasil perkosaan itu akan mengingatkan si laki-laki pemerkosa itu dan ini menjadikan dia trauma. Keadaan semacam ini memang sangat mungkin terjadi. Akan tetapi dengan melakukan aborsi, sebenarnya dia membuat kesalahan double. Yang pertama: si anak bukanlah pihak yang bersalah yang layak dihukum mati. Bahkan kalau anak itu bisa memilih, dia pasti tidak mau dilahirkan ke dunia ini dengan cara yang dramatis seperti itu. Dia pasti memilih dilahirkan dalam suasana kasih sayang kedua orang tuanya. Oleh karena itu, membunuh anak itu berarti dia salah membalas dendam. Memang sangat layak bahwa si pemerkosa itu dihukum seberat-beratnya karena dia sudah merampas kebahagiaan seorang perempuan. Namun, jelas yang bersalah adalah bapak biologis anak ini dan bukan si anak ini. Anak tidak menanggung dosa ayahnya. Yang ke dua: dengan melakukan aborsi, sebenarnya kita memberikan tambahan penderitaan bagi si perempuan yang diperkosa. Bisa terjadi, ketika situasi masih kalut, ada perasaan lega ketika berhasil melakukan aborsi, akan tetapi ketika kemudian hari suasana sudah lebih tenang, maka perempuan itu akan dihantui rasa bersalah oleh karena telah membunuh anaknya. Suara hati perempuan itu tidak akan merasa tenang dengan aborsi itu. Jelaslah: Lebih mudah mengeluarkan janin dari rahim seorang perempuan dari pada mengeluarkan rasa bersalah aborsi itu dari hati sanubarinya.
Kalau demikian, lalu harus bagaimana? Paling baik menolong orang yang diperkosa adalah dengan menghindarkan dia dari penderitaan lebih lanjut. Perempuan itu layak untuk mendapatkan pertolongan secara holistik: bantuan psikologis, spiritual, sosial-ekonomi tau yang lainnya yang memang dibutuhkan. Semua pusat pelayanan kesehatan Katolik harus pro life sehingga harus aktif membantu perempuan yang mengalami kesulitan ini. Juga kelompok-kelompok pemerhati kehidupan, misalnya Gerakan Sayang Kehidupan (GSK) yang ada di banyak daerah di Indonesia, akan membantu perempuan ini untuk mengatasi masalahnya secara terhormat. Ada begitu banyak shelter bagi para perempuan yang mengalami masalah kehamilan yang tak diinginkan ini dan juga ada banyak panti asuhan yang bersedia memelihara anak hasil perkosaan ini seandainya perempuan dan keluarganya menolak anak tersebut. Demikian juga masih banyak pasangan suami-istri yang bersedia untuk mengadopsi anak hasil pemerkosaan itu.
IV. Konseling aborsi
UU pasal 75. 3
“Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.”
PP pasal 37.1
“Tindakan aborsi berdasarkan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat perkosaan hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling.”
Baik UU maupun PP mengatur bahwa semua tindakan aborsi (baik indikasi kedaruratan medis maupun akibat perkosaan) harus didahului dengan konseling oleh orang yang memang punya kompetensi dan wewenang untuk itu. Konseling itu juga terjadi sesudah tindakan aborsi. Dalam hal konselor seorang Katolik, dia harus berusaha sekuat tenaga supaya tidak terjadi aborsi, kecuali dalam kasus aborsi tidak langsung seperti di atas. Kalau seorang konselor Katolik menganjurkan aborsi selain aborsi tidak langsung tadi, maka si konselor Katolik itu bisa diklasifikasikan sebagai orang yang bekerjasama dalam kejahatan. Kerjasama dalam kejahatan macam itu – tergantung pada bobot kerjasamanya – bisa menjadikan dia mendapatkan hukuman sama seperti pelaku utamanya.
V. Waktu pelaksanaan aborsi
UU Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 hanya dapat dilakukan:
a.sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
PP pasal 31.2
Tindakan aborsi akibat perkosaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir.
Dalam hal sampai kapan aborsi bisa dilakukan untuk kasus perkosaan, ternyata keduanya mempunyai perbedaan. UU mengatakan sampai 6 minggu dihitung sejak hari pertama menstruasi terakhir sedangkan PP mengatakan sampai dengan usia 40 hari sejak mentsruasi terakhir. Saya tidak tahu alasan perbedaan hari ini. Yang jelas, menurut UU dan PP, aborsi dalam kasus pemerkosaan hanya bisa dilakukan sampai dengan 6 minggu atau 40 hari. Mengapa aborsi boleh dilakukan sampai dengan umur itu dan sesudah umur itu tidak boleh? Hal ini sebenarnya masih sisa-sisa dari perdebatan soal late animation yang berdasarkan embriologi Aristoteles. Sebagaimana sudah kita lihat di atas, pembedaan antara embryo yang bernyawa dan yang belum bernyawa itu dalam pandangan kita sekarang sudah tidak relevan lagi, karena embriologi modern mengatakan bahwa janin itu sudah hidup sejak selesainya proses pembuahan sehingga alasan pembolehan aborsi sampai umur 40 hari/6 minggu sudah tidak ada dasarnya lagi.
VI. Mengapa Gereja melarang aborsi?
Dasar Alkitab mengapa aborsi dilarang adalah 10 perintah Allah yang ada pada Kitab Kaluaran. Dalam Keluaran 20:13 dikatakan, “Jangan membunuh”. Menarik untuk mengamati bahwa perintah jangan membunuh itu tidak ada keterangan berikutnya, misalnya “Jangan membunuh anak yang sudah lahir.” Di situ hanya dikatakan “jangan membunuh”. Oleh karena itu, perintah ini harus dikenakan kepada semua manusia yang hidup, baik yang sudah lahir maupun yang belum lahir. Sejak semula, walaupun dalam seluruh Alkitab tidak ada yang berbicara satu pun mengenai aborsi, tetapi aborsi itu dilarang oleh karena masuk dalam kategori pembunuhan ini.
Aborsi yang adalah pembunuhan ini dipandang lebih dalam lagi karena ini menyangkut karya Allah. Allahlah yang mencipta manusia sebagaimana pemazmur mengekspresikan dengan indah, “Sebab Engkaulah yang membentuk buah pinggangku, menenun aku dalam kandungan ibuku.” (Mazmur 139:13). Allah yang sudah mulai berkarya untuk menciptakan manusia baru, ternyata digagalkan oleh manusia. Manusia bertindak melampaui wewenangnya, sebab manusia yang hanyalah ciptaan menggagalkan karya Sang Pencipta dan merusak ciptaan Allah. Manusia menempatkan diri seolah-olah lebih tinggi dari Allah sehingga bisa menggagalkan karya Allah.
Alasan hukum kodrat juga menjadi dasar yang penting dalam pembicaraan mengenai aborsi. Semua makluk hidup, baik tumbuh-tumbuhan, binatang maupun manusia sudah dibekali kemampuan untuk melangsungkan hidupnya. Ini adalah insting yang ada sejak makluk hidup itu ada. Tumbuh-tumbuhan selalu mencari matahari supaya tidak mati. Hewan akan melarikan diri dari bahaya. Manusia akan selalu menghindarkan diri dari bahaya. Singkat kata, insting semua makluk hidup pasti akan mempertahankan hidupnya dan akan menjaga hidupnya agar tidak dimusnahkan. Aborsi bertentangan dengan hukum kodrat ini dimana semua makluk hidup akan memp[ertahankan kelangsungan hidupnya.
Alasan lain mengapa aborsi ditentang, terdapat dalam Ensiklik Paus Yohanes II, Evangelium Vitae (1995). Dalam Evangelium Vitae nomor 58 dijelaskan bahwa aborsi merupakan pembunuhan yang dilakukan terhadap manusia yang “lemah, tak dapat membela diri, bahkan sampai tidak memiliki bentuk minimal pembelaan, yakni kekuatan tangis dan armata bayi yang dimiliki oleh bayi yang baru lahir, yang menyentuh hati. Perlindungan dan perawatan terhadap anak yang belum lahir dipercayakan sepenuhnya ke dalam tangan wanita yang mengembannya di dalam kandungan. Walaupun demikian, ada kalanya justru ibunya sendirilah yang memutuskan dan meminta agar bayi itu disingkirkan, dan merasa enak saja sesudah melakukannya.”
Ensiklik ini menggambarkan bahwa janin dalam kandungan adalah orang yang lemah dan tidak bisa membela diri dengan cara yang paling minimal dengan tangisan. Janin adalah orang yang paling lemah dari antara orang yang lemah. Padahal Allah itu adalah pembela orang-orang yang lemah, miskin dan tidak mempunyai pembela, “Buluh yang patah terkulai tidak akan diputuskan-Nya, dan sumbu yang pudar nyalanya tidak akan dipadamkan-Nya,” (Mateus 12:20). Dalam kerangka pembelaan orang yang lemah inilah juga, bisa dimengerti sabda Yesus berikut ini, “Tetapi barangsiapa menyesatkan salah satu dari anak-anak kecil ini yang percaya kepadaKu, lebih baik baginya jika sebuah batu kilangan diikatkan pada lehernya lalu ia ditenggelamkan ke dalam laut.” (Mateus 18: 6).
Allah membela orang yang lemah karena hati Allah memang demikian. Orang yang lemah memerlukan perlindungan yang lebih dari pada orang yang kuat karena orang yang kuat bisa melindungi dirinya sendiri. Dari sinilah muncul prinsip vulnerability, dimana orang yang kuat harus membela dan melindungi yang lemah. Oleh karena janin adalah orang yang paling lemah dari antara yang lemah, maka pembunuhan terhadap janin dalam kandungan lebih berat kesalahannya dibandingkan dengan pembunuhan orang yang sudah lahir. Orang yang sudah lahir bisa membela diri, sekurang-kurangnya degan cara yang paling sederhana yakni menangis, sementara bayi dalam kandungan tidak mampu berbuat itu.
Dari prinsip ini, maka sangat mudah dimengerti mengapa Hukum Gereja memberikan hukuman maksimal kepada pelaku aborsi yakni dengan hukuman ekskomunikasi otomatis, “Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi Latae Sententiae.” (Kanon 1398). Oleh karena bersifat latae sententiae maka hukuman itu terkena secara otomatis: tidak diperlukan prosedur ataupun pernyataan resmi atau surat resmi dsb. Begitu orang melakukan aborsi dengan tahu, mau dan sadar maka dia terkena ekskomunikasi.
Konsekuensi apa yang terkena bagi mereka yang terkena ekskomunikasi tersebut? Kanon 1331 § 1 memberikan jawabnya, “Orang yang terkena ekskomunikasi dilarang:
1.ambil bagian apapun sebagai pelayan dalam perayaan Kurban Ekaristi atau upacara-upacara ibadat lain manapun;
2.merayakan sakramen-sakramen atau sakramentali dan menyambut sakramen-sakramen;
3.menunaikan jabatan-jabatan atau pelayanan-pelayanan atau tugas-tugas gerejawi manapun, atau juga melakukan tindakan kepemimpinan.
§2. Apabila ekskomunikasi itu dijatuhkan atau dinyatakan, maka pelanggar:
1.jika mau berbuat berlawanan dengan ketentuan § l, no. l haruslah ditolak atau upacara liturgi harus dihentikan, kecuali ada alasan yang berat;
2.melakukan secara tidak sah perbuatan kepemimpinan yang menurut norma §1, no. 3 adalah tidak licit;
3.dilarang menikmati privilegi-privilegi yang dulu diberikan kepadanya;
4.tidak dapat secara sah memperoleh kedudukan, jabatan atau tugas lainnya dalam Gereja;
5.tidak dapat memiliki hasil-hasil kedudukan, jabatan, tugas manapun, atau pensiun yang diperolehnya dalam Gereja.
Yang terkena ekskomunikasi bukan hanya pelaku utamanya (perempuan yang melakukan aborsi) tetapi juga mereka yang bekerjasama dengannya, misalnya pelayan kesehatan yang melakukan tindakan itu dan juga pihak-pihak lainnya. Hukuman itu disesuaikan dengan tingkat partisipasi mereka yang bekerjasama. Kanon 1329 § 2, “Rekan-rekan yang terlibat (complices) yang tidak disebut dalam udang-undang atau perintah, terkena hukuman latae sententiae yang terkait pada suatu tindak pidana, jika seandainya tanpa bantuan mereka tindak pidana tersebut tidak akan terlaksana, dan hukuman itu sedemikian sehingga dapat mengenai mereka; jika tidak, mereka dapat dijatuhi hukum ferendae sententiae.”
Anggota Tarekat Hidup bhakti yang bekerjasama secara formal dalam aborsi harus dikeluarkan (Kanon 695 §1). Orang yang tertahbis (diakon, imam dan Uskup) yang secara formal bekerjasama melakukan aborsi maka irregular (terhalang) untuk melaksanakan tahbisan-tahbisannya (Kanon 1044 §1). Seorang calon imam yang secara formal bekerjasama untuk melakukan aborsi maka irregular untuk menerima tahbisan (Kanon 1041). Agar kaum tertahbis dan calon imam bisa kembali lagi, maka diperlukan dispensasi dari halangan itu dari Tahta Apostolik (kanon 1047 § 2- 3).
Orang yang hidup
berhak untuk hidup
karena dia sudah hidup
dan mempunyai hidup
**************
Catatan tentang Penulis: CB. Kusmaryanto SCJ
Dosen Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Dosen di Center for Bioethics and Medical Humanities, Fakultas Kedokteran UGM, Yogyakarta
Anggota Komisi Bioetika Nasional (KBN)
Anggota Komisi Nasional Etik Penelitian Kesehatan (KNEPK)
Artikel ini telah disampaikan dalam Lokakarya Komisi Keluarga KWI, Jakarta, 27 Agustus 2014
Sumber tulisan: Buletin Keluarga – Komisi Keluarga – KWI (edisi Sep-Des 2014)
Sumber foto: https://scjajpm.files.wordpress.com

