Pertemuan Nasional Katekis I

PERNYATAAN AKHIR DAN REKOMENDASI PARA PESERTA PERTEMUAN NASIONAL KATEKIS SE-TANAH AIR

I. PERNYATAAN AKHIR

Kami para wakil katekis yang datang dari seluruh keuskupan di Indonesia, bertemu pada tanggal 9 s.d. 12 Mei 2005 di Wisma Samadi Klender, Jakarta dan berbicara tentang Identitas Katekis Pada Zaman yang Cepat Berubah. Melalui Sharing bersama, masukan nara sumber dan diskusi bersama, kami merumuskan peran dan tuntutan dasar sebagai katekis yang profesional dalam zaman yang cepat berubah ini.

Dari pembicaraan dan refleksi bersama mengenai peran katekis, kami merumuskan kembali identitas kami sebagai katekis sebagai berikut:
Katekis adalah orang beriman yang dipanggil secara khusus dan diutus oleh Allah serta mendapat penugasan dari Gereja melalui missio canonika dari Gereja terutama dalam karya pewartaan Gereja untuk memperkenalkan, menumbuhkan dan mengembangkan iman umat di sekolah dan dalam komunitas basis, baik teritoral maupun kategorial. Dalam tugas pewartaan itu mereka berperan sebagai: penafsir, pewarta, pendamping, penggerak, fasi-litator, pemberdaya yang profesional. Katekis di sini adalah mereka yang bekerja secara purna waktu maupun yang paruh waktu. Di beberapa tempat katekis juga berperan untuk melaksanakan tugas-tugas pastoral lainnya (Diakonia, liturgia, koinonia).

Katekis sebagaimana digambarkan di atas, membutuhkan dan mengandaikan kualifikasi dan kemampuan sebagai berikut:
a. Spiritualitas
Katekis adalah mereka yang memiliki spiritualitas kenabian, dengan ciri sebagai berikut:
* Memiliki relasi erat dengan Allah Tritunggal dan mampu menafsirkan kehendak-Nya bagi Gereja dan dunia.
* Memiliki relasi dengan umat beriman dan umat beriman lain serta masyarakat.
* Mencintai tugasnya sebagai panggilan khusus, memiliki kegembiraan dalam menjalankan panggilan dan perutusannya.
* Memiliki daya pikat, keteladanan dan daya juang
* Mau belajar terus menerus dan terbuka terhadap perkembangan zaman yang cepat berubah.

b. Pengetahuan
Memiliki pengetahuan yang memadai dan sesuai dengan perkembangan zaman (up to date) yang menunjang tugas panggilannya sebagai katekis antara lain ilmu-ilmu gerejawi (Kateketik, Pastoral, Teologi, Moral, Kitab Suci, Hukum Gereja, Liturgy) dan ilmu-ilmu manusia/human sciences (Sosiologi, Psikologi, Pedagogi, dll).

c. Ketrampilan:
* Keterampilan berkomunikasi dan berdialog
* Keterampilan berefleksi
* Keterampilan menganalisa
* Keterampilan menggeluti tanda-tanda zaman dalam terang Kitab Suci.
* Keterampilan menyusun, melaksanakan dan mengevaluasi program kateketik dan pastoral.
* Keterampilan dalam kepemimpinan dan manajemen.

II. REKOMENDASI

1. Kepada KWI
Menjadikan tema KATEKIS sebagai bahan pembicaraan sidang tahunan KWI

2. Kepada Uskup/Dewan Pastoral
* Supaya memberikan missio canonica/perutusan kepada para katekis yang bekerja di keuskupannya.
* Mengusahakan On Going Formation bagi para katekis
* Menempatkan karya katekese sebagai bagian intergral dari seluruh karya pastoral keuskupan yagn mengikat bagi semua komisi dan paroki.
* Memperhatikan kesejahteraan katekis secara layak dan adil dengan sistem yang jelas.
* Memberi wadah katekis (PNS dan Non PNS) di mana mereka bisa menjalin komunikasi
* Mendorong terjalinnya kerja sama antara semua pertugas pastoral, khususnya antara pastor dan katekis.

3. Paroki
* Memberikan penugasan bagi para katekis yang berkarya di parokinya yang belum mendapat missio canonika dari uskup
* Memberi perhatian kepada katekis sukarelawan: sapaan, uang transport, buku-buku, pelatihan, retret, rekreasi.

4. Kepada Komkat KWI
* Mengkoordinir konggres katekis dan katekese tingkat nasional secara berkala
* Menyelenggarakan PERNAS Katekis II di wilayah Indonesia Timur.

5. Kepada Lembaga Pendidikan Kateketik/Pastoral
* Membekali ketrampilan PSE
* Meningkatkan mutu di bidang akademis, khususnya dan integritas kepribadian tiap calon
* Pro aktif membina kerja sama dengan berbagai pihak
* Membina semangat mandiri dan berwirausaha
* Mengasramakan calon katekis, agar pembinaan bisa intensif.

6. Bimas Katolik
* Mengangkat katekis yang di gaji pemerintah dan diperbantukan kepada Gereja
* Membuat MOU antara Gereja dan pemerintah tentang katekis yang diangkat pemerintah dan diperbantukan kepada Gereja dengan tembusan kepada yang bersangkutan.
* Dalam mengangkat katekis diharapkan meminta rekomendasi dari pihak Gereja.

7. Katekis
* Supaya meningkatkan komitmen dan profesionalitasnya dalam tugas dan panggilannya.
* Supaya meningkatkan kerja sama dengan semua pihak yang terkait dalam karya pewarta.

Jakarta, 12 Mei 2005
Para Peserta Pernas Katekis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *