Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan Komisi X DPR RI mengumumkan rencana penyusunan Keputusan Bersama Empat Kementerian tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) secara virtual melalui webinar, Senin (15/06/20).

Panduan yang disusun dari hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian ini bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru.

Pembelajaran Pendidikan Agama Katolik dan budi Pekerti juga mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah pada masa Pandemi Covid-19 ini. Komkat KWI bersama Bimas Katolik dalam kerja sama dengan Pusat kurikulum, Balitbang Kemendikbud  sedang merancang penyederhanaan kurikulum untuk kegiatan pembelajaran selama masa Pandemi corona virus yang melanda dunia ini.

Untuk mengetahui  informasi lengkap tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 Dan Tahun Akademik 2020/2021 Di Masa Pandemi COVID-19, maka silakan anda download disini.KEPBER 4 MENTERI TTG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN FIX 3

 

credit gambar detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *