Permendikbud No.103 Tahun 2014: Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Kurikulum2013 kini.jpg

Pada akhir tahun 2014, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan menterinya kala itu Prof. Dr. Muhamad Nuh mengeluarkan beberapa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) dalam rangka penyempurnaan implementasi kurikulum 2013. Salah satu Permendikbud yang dimaksud adalah Permendikbud No.103 tahun 2014 tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah. Isi dari Permendikbud tersebut antara lain mengatur perihal format Rencana Pengelolaan Pembelajaran (RPP) yang harus dibuat oleh guru. Dengan demikian Permendikbud ini membatalkan Permendikbud No.81A yang sebelumnya juga mengatur antara lain tentang RPP kurikulum 2013.

Ada beberapa hal yang ditekankan dalam Permendikbud ini adalah bahwa: pada setiap Kompetensi Dasar (KD) dikembangkan indikator. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-1 dan KI-2 dirumuskan dalam bentukperilaku umum yang bermuatan nilai dan sikap yang gejalanya dapat diamati sebagai dampak pengiring dari KD pada KI-3 dan KI-4. Indikator untuk KD yang diturunkan dari KI-3 dan KI-4 dirumuskan dalam bentuk perilaku spesifik yang dapat diamati dan diukur.

Pada kegiatan inti, kelima pengalaman belajar tidak harus muncul seluruhnya dalam satu pertemuan, tetapi dapat dilanjutkan pada pertemuan berikutnya, tergantung cakupan muatan pembelajaran. Setiap langkah pembelajaran dapat digunakan sebagai metode dan teknik pembelajaran.

Berikut kami tampilkan Permendikbud No.103 tahun 2014 yang kini menjadi acuan bagi para guru (termasuk guru mapel Pendidikan Agama Katolik) dalam menyusun rencana kegiatan pembelajaran di kelas (Daniel B. Kotan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *