Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Mgr. Ignasius Suharyo, PR menghadiri Sinode Luar Biasa “Tantangan Pastoral Keluarga Dalam Konteks Evangelisasi” di Roma pada tanggal 5-19 Oktober 2014. Berikut ini adalah catatan dan Kesan, Ketua Presidium KWI, peserta ex officio Sinode Luar Biasa tersebut.
1.Keputusan Paus Fransiskus untuk mengadakan Sinode Luar Biasa, diumumkan pada tanggal 8 Oktober 2013. Judul yang ditentukan adalahTantangan Pastoral Keluarga Dalam Konteks Evangelisasi. Menindaklanjuti pengumuman itu, Sekretariat Sinode mengirimkan kuestioner kepada semua uskup di seluruh dunia. Harapannya, agar dapat dihimpun berbagai macam bahan yang berkaitan dengan perkawinan dan hidup berkeluarga, misalnya paham mengenai sakramentalitas perkawinan, hukum kodrat, tantangan, kesulitan dan realitas perkawinan dan hidup berkeluarga.
2.Bahan-bahan yang diterima dari berbagai macam keuskupan dan berbagai Konferensi Waligereja, dihimpun dalam kertas kerja yang disebut “Intrumentum Laboris”. Bahan ini dikirimkan kepada para peserta sidang untuk dipelajari dan dijadikan bahan untuk menyampaikan pendapat dalam sinode. Para peserta terdiri dari wakil Gereja Katolik Timur, para Ketua Konferensi Waligereja (ex officio dalam setiap Sinode Luar Biasa), wakil dari Persatuan Para Pemimpin Tarekat Religius, Ketua Dikasteri Kuria Romma, anggota dari para Penasehat, peserta yang ditunjuk oleh Paus, para pendengar dan utusan dari Gereja-Gereja lain (= delegati fraterni, seperti Gereja Luteran, Gereja Baptis, Gereja Anglikan, dst). Semuanya berjumlah 191.
3.Intrumentum Laboris terdiri dari tiga bagian pokok. Mungkin baik sekedar mengingat judul dari setiap bagian, agar dapat memperoleh gambaran betapa banyaknya bahan yang dihimpun dari keuskupan-keuskupan maupun dari berbagai Konferensi Waligereja.
BAGIAN I: MENYAMPAIKAN INJIL KELUARGA DALAM DUNIA MASA KINI
Bab I : Rencana Allah atas perkawinan dan keluarga
Bab II : Pengertian dan penerimaan atas ajaran mengenai perkawinan dan keluarga, dari ajaran Kitab Suci dan Dokumen-Dokukmen Gereja
Bab III :Injil Keluarga dan Hukum Kodrat
Bab IV : Keluarga dan panggilan pribadi dalam Kristus
BAB II: PROGRAM PASTORAL UNTUK KELUARGA DALAM TERANG TANTANGAN-TANTANGAN BARU
Bab I : Program Pastoral untuk keluarga : berbagai usul dan saran
Bab II : Tantangan-tantangan pastoral bagi kelaurga
Bab III : Situasi pastoral yang sulit
BAGIAN III : KETERBUKAAN TERHADAP HIDUP DAN TANGGUNG JAWAB ORANG TUA DALAM PENDIDIIKAN ANAK
Bab I : Tantangan pastoral berkaitan dengan keterbukaan terhadap hidup
Bab II : Gereja dan Keluarga dalam tantangan pendidikan (anak)
Dengan membaca Instrumentum Laboris ini menjadi jelas bahwa ada jarak yang jauh antara ajaran Gereja Katolik mengenai perkawinan dan keluarga dengan pemahaman umat dan realitas mengenai perkawinan dan keluarga. Beberapa temuan dapat dikutip: mengenai pemahaman tentang ajaran Gereja, antara lain dikatakan bahwa pengertian umat mengenai ajaran Gereja sangat kurang. Bahkan “beberapa tanggapan dengan jelas menyatakan bahwa umat tidak mengerti sama sekali dokumen-dokumen ini” (No. 11).Mengenai pengertian tentang hukum kodrat yang menjadi salah satu dasar terpenting dari ajaran mengenai perkawinan dikatakan, “dalam berbagai konteks budaya, konsep hukum kodrat ini menjadi sangat problematik. Konsep ini dipahami dengan berbagai cara atau sama sekali tidak dipahami” (No. 21). Sementara itu sekian banyak tantangan dan masalah baru muncul daam perkawinan dan hidup kelaurga: misalnya kekerasan dan pelecehan, kemiskinan, migrasi, perang, konsumerisme, individualisme, HIV/AIDS, hidup bersama, poligami, hidup bersama sejenis yang dijamin oleh hukum di beberapa Negara. Semuanya ini memunculkan tantangan pastoral yang membutuhkan refleksi yang tidak tergesa-gesa.
4.Sinode dibuka dengan misa di basilica Santo Petrus pada tanggal 5 Oktober 2014. Sidang dibuka oleh Paus Fransiskus pada hari Senin 6 Oktober 2014 dengan pengantar pendek. Suasana di ruang sidang lain dibandingkan dengan sinode-sinode sebelumnya. Pada sinode-sinode sebelumnya, Paus sebagai Ketua Sidang baru hadir ketika semua peserta sudah siap duduk di tempatnya masing-masing. Dalam sinode yang lalu, Paus Fransiskus datang ke ruang sidang sekitar duapuluh menit sebelum sidang mulai, menyalami semua yang lewat di depannya. Suasana seperti ini mendukung gagasan yang beliau sampaikan dalam sambutan pembuka, yaitu agar para peserta berbicara jelas terus terang dan mendengarkan dengan rendah hati dalam kebersamaan. Tidak perlu berpikir kalau peserta berbicara lugas, jangan-jangan Paus tidak berkenan. Asas kolegialitas dan sinodalitas menjadi kata kunci dalam sambutan awal ini.
5.Sesudah pengantar (disebut Relatio ante disceptationem) yang dibawakan oleh Relator Jendral, mulailah curah pendapat (disebut intervensi) oleh para peserta sinode. Sekitar 180 peserta sinode menyampaikan pendapatnya, masing-masing diberi waktu empat menit. Dalam waktu singkat menjadi jelas bawah ada dua pendapat yang berbeda. Kalau disederhanakan, dari satu pihak ada peserta yang di tengah-tengah tantangan pastoral yang begitu beragam, Gereja tetap berpegang teguh pada praktek yang sekarang ini berlaku. Sementara di pihak lain, ada peserta yang – kendati tidak akan mengubah ajaran Gereja mengenai perkawinan dan keluarga – ingin mengembangkan sikap pastoral yang lebih terbuka. Ini amat jelas dalam pemungutan suara pada akhir sinode.
6.Sesudah mendengarkan sambutan awal intervensi para bapa sinode, disiapkan dan dibacakan yang disebut relatio post disceptationem oleh Relator Jendral. Pembacaan ini disusul dengan diskusi kelompok membahas relatio yang disampaikan oleh Relator Jendral itu. Pada waktu pelaporan hasil kelompok, terjadi sedikit ribut. Sekretaris Jendral Sinode memutuskan untuk tidak mempublikasikan hasil kelompok. Langsung para peserta protes. Karena protesnya tidak bisa dibendung, akhirnya hasil kelompok ini dipublikasikan. Bagi peserta yang biasa, tidak dipublikasikannya intervensi pribadi dan (rencananya) hasil kelompok adalah metodologi lain saja. Tetapi bagi pihak-pihak tertentu, pilihan metode ini dianggap menyimpan maksud tersembunyi untuk memenangkan salah satu pihak. Isu ini ramai beredar di media massa.
7.Sesudah melalui proses sesuai dengan yang direncanakan, dengan memperhatikan hasil-hasil diskusi kelompok, disiapkan naskah terakhir yang disebut relatio synodi. Naskah ini terdiri dari tiga bagian : I. Mendengarkan: Konteks dan Tantangan Keluarga; II: Memandang Kristus : Injil Keluarga; III. Memperhadapkan: Prospektif Pastoral. Tiga bagian ini dibagi menjadi enam puluh dua nomor. Pemungutan suara dilakukan atas masing-masing nomor. Menarik diperhatikan, tidak satu nomor pun lolos secara unanim disetujui oleh semua peserta yang mengikuti pemungutan suara. Selalu saja ada yang tidak setuju – tidak setuju atas apa pun. Namun semua nomor dalam bagian pertama dan kedua lolos dengan mayoritas absolut, artinya memperoleh persetujuan 2/3 dari peserta yang mempunyai hak memilih. Nomor-nomor yang tidak mendapat mayoritas absolut terdapat dalam bagian ketiga. Kalau dilihat angkanya, masih lebih banyak yang menerima daripada yang menolak. Dapat timbul pertanyaan, mengapa nomor yang hanya melaporkan apa yang terjadi dalam sinode – bukan keputusan – ditolak?
8.Peserta yang hadir dan mempunyai suara 183, tetapi yang ikut pemungutan suara berubah-ubah. Mayoritas mutlak adalah 2/3, berarti 123. Pada awal pemungutan suara diperdebatkan, apakah pemungutan suara ini terbuka atau tertutup. Akhirnya dipilih pemungutan suara tertutup. Inilah nomor-nomor yang tidak mendapat suara mutlak:
a.No. 52: dibicarakan adanya kemungkinan pasangan yang cerai dan menikah kembali untuk menerima sakramen tobat dan ekaristi. Sejumlah bapa sinode mendesak untuk mempertahankan disiplin yang sekarang berlaku, berdasarkan hubungan konstitutif antara keikutsertaan dalam ekaristi dengan kesatuan dengan Gereja dan ajarannya mengenai perkawinan yang tidak dapat diceraikan. Bapa sinode yang lain berpendapat – dalam keadaan-keadaan istimewa dan dengan syarat yang jelas serta tidak secara umum – untuk memberikan kemungkinan (kepada mereka) ikut dalam meja ekaristi; khususnya dalam hal yang tidak bisa diubah dan berkaitan dengan kewajiban moral terhadap anak yang mungkin harus menanggung penderitaan yang tidak adil. Penerimaan sakramen-sakramen harus didahului dengan perjalanan tobat di bawah tanggung jawab uskup diosesan. Masih terus diperdalam masalah(nya), dengan memperhatikan secara tepat perbedaan antara keadaan dosa obyektif dan keadaan yang meringankan, karena “tanggungjawab atas perbuatan dapat berkurang, malahan dapat dihapus sama sekali oleh berbagai faktor pisikis dan sosial” (Katekismus Gereja Katolik No. 1735). Catatan: (1) Dalam KGK nomor 1735 yang dimaksud dengan faktor psikis dan sosial adalah ketidakpahaman, ketidaksadaran, paksaaan, perasaan takut, kebiasaan, emosi berlebihan, serta faktor-faktor yang lain; (2) Hasil pemungutan siara: 104 setuju – 74 tidak setuju – 3 abstain.
b.No. 53: Beberapa bapa sinode mendukung orang-orang yang bercerai dan menikah kembali atau hidup bersama, dapat melakukan komuni batin yang menghasilkan buah. Bapa sinode yang lain mempertanyakan, mengapa kalau demikian mereka tidak bisa menerima komuni sakramental. Maka dianjurkan agar dilakukan pendalaman mengenai tema ini agar dapat muncul kekhususan dari dua bentuk itu dan hubungannya dengan teologi perkawinan. Catatan: Hasil pemungutan siara : 112 setuju – 64 tidak setuju – 5 abstain – 1 tidak sah.
c.No. 55: Beberapa keluarga mengalami ada yang mempunyai kecenderungan homoseksual dalam lingkungan mereka. Mengenai hal ini ditanyakan perhatian pastoral seperti apa yang baik berhadapan dengan keadaan seperti ini, sambil mengingat ajaran Gereja: “Tidak ada satu dasar apa pun untuk menerima atau menentukan analogi, juga kalau itu analogi yang jauh antara persatuan homoseksual dengan rencana Allah mengenai perkawinan dan keluarga”. Meskipun demikian laki-laki dan perempuan dengan kecenderungan homoseksual harus diterima dengan hormat dan bijaksana. “Mengenai mereka, haruslah dihindarkan setiap penilaian yang memuat ketidakadilan diskriminatif” (Konggregasi Ajaran Imam, Pertimbangan mengenai rencana pengakuan legal persatuan antara pribadi-pribadi homoseks, no. 4). Catatan: Hasil pemungutan suara : 118 setuju – 62 tidak setuju – 2 abstain.
9.Setelah dilakukan pemungutan suara, hasil akhir sinode ini akhirnya diserahkan kepada Paus Fransiskus untuk dijadikan bahan awal Sinode Biasa yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2015. Paus memutuskan untuk mempublikasikan hasil akhir ini lengkap dengan angka-angka hasil pemungutan suara, demi transparansi – begitu kata beliau.
10.Rupanya Paus Fransiskus masih merasakan adanya ketegangan antara dua pihak yang mempunyai pendapat yang jauh berbeda sampai akhir sinode. Mungkin karena itu, dalam kata penutupnya, Paus mengatakan tiga hal: yang pertama tugas Paus adalah mempersatukan. Sebaiknya tidak diambil posisi-posisi ekstrem. Yang kedua, sinode luar biasa ini masih akan dilanjutkan dalam sinode berikutnya pada bulan Oktober 2015 yang judulnya sudah diputuskan, yaitu “Panggilan dan perutusan keluarga dalam Gereja dan dunia jaman sekarang”. Yang ketiga, Paus mengatakan bahwa Roh Kudus masih terus bekerja di dalam Gereja, Penutup yang tidak pernah lupa beliau ucapkan adalah “doakanlah saya”. Kata penutup ini pun ternyata dimengeti dengan cara yang berbeda-beda.
11.Misa penutupan dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2014 di lapangan St. Petrus. Hadir pula Paus Benediktus yang tampak sepuh. Tepuk tangan meggema ketika pada awal misa, Paus Fransiskus mendatangani Paus Emeritus Benediktus VXI dan memeluknya. Misa penutup ini sekaligus adalah saat beatifikasi Paus Paulus VI. Beato Paulus VI inilah yang memperkenalkan dan memulai Sinode Para Uskup Sedunia, melalui Motu Proprio Apostolica Sollicitudo pada tanggal 15 September 1965. Karena itu hari beatifikasinya dilaksanakan sebagai penutup dari Sinode Luar Biasa ini.
12.Melalui surat tertanggal 6 Oktober 2014, Sekretriat Jendral Sinode meminta agar Konferensi Waligereja Indonesia mengirim utusan untuk ikut dalam Sinode pada bulan Oktober 2015. Konferensi yang memiliki anggota antara 21-50, mendapat jatah dua utusan. Kedua utusan itu harus dipilih sesuai dengan Peraturan Sinode Para Uskup art. 6. Selain dua utusan itu, perlu dipilih juga dua cadangan utusan untuk berjaga-jaga sekiranya salah satu atau kedua utusan yang dipilih, karena alasan yang wajar, tidak bisa berangkat. Dalam peraturan itu dikatakan antara lain: i. Utusan harus dipilih dengan cara tertutup dalam sidang pleno Konferensi; ii. Pemilihan dilaksanakan sesuai dengan KHK 119, 1. Setiap putaran hanya dipilih satu utusan; iii. Yang diharapkan dipilih adalah uskup yang sungguh paham secara teoretis dan mempunyai pengalaman praktis dalam pokok yang dibicarakan dalam sinode; iv. Ketua Konferensi harus menyampaikan nama-nama itu (utusan dan cadangan utusan) – dalam formulir yang sudah disediakan – kepada Sekretariat Jendral Sinode, melalui Nuntius Apostolik setempat, paling lambat tanggal 31 Maret 2015.
+ I. Suharyo
Peserta ex officio Sinode Luar Biasa


bisa minta file pdf instrumentum laboris dalam bahasa indonesia ya.