Daniel B. Kotan
Budaya Korupsi di Indonesia
Indonesia pada beberapa dekade terakhir ini selalu berada pada posisi 3 besar negara terkorup di Asia dan no.6 untuk tingkat dunia. Korupsi di Indonesia sudah menggurita, berkembang biak secara masif, sismtematik, bahkan sistemik. Ironis memang. Di satu sisi, Indonesia menyatakan dirinya sebagai bangsa yang religius. Rumah-rumah ibadat terus dibangun, umat nya pun nampaknya taat beribadat. Namun di sisi lain, Indonesia dikenal pula sebagai bangsa yang gemar melakukan korupsi secara berjemaah. Coba bayangkan, 80% Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota), berurusan dengan KPK. Belum dari kalangan legislatif (DPR/DPRD) serta yudikatif (polisi, hakim, jaksa, dll). Di salah satu wilayah Indonsia Timur misalnya, seluruh anggota DPRD dijebloskan dalam rumah tahanan, karena mereka melakukan korupsi APBD secara massal. Lebih memprihatinkan lagi, Kementerian Agama yang mengurus soal moral keagamaan dinobatkan sebagai salah satu institusi negara paling korup di Indonesia.
Korupsi di Indonesia menyangkut mentalitas dan budaya bangsa yang sudah lama mengakar. Budayawan sekaligus sang begawan media, Mochtar Lubis, tahun 1977 menggambarkan salah satu ciri manusia Indonesia adalah suka menerabas alias suka mengambil jalan pintas, selain suka berbohong, dan senang percaya tahayul. Semua ini, menurut Mochtar Lubis, merupakan mentalitas pendukung tindakan korupsi. Nah, budaya korupsi ini dapat ditelusuri dari kebiasaan masyarakat bangsa ini sejak dahulu yang suka menyuap pejabat tinggi atau atasan dengan cara dan nama yang diperhalus, seperti pemberian upeti (gratifikasi) bahkan disamarkan melalui parsel pada hari-hari raya kegamaan. Suap merupakan bibit tindakan korupsi. Sulit dihindari jika seorang pejabat birokrasi yang telah menerima suap atau upeti atau parsel, lalu tidak menyalahgunakan jabatannya untuk membantu apa yang dimaui oleh sang pemberi upeti atau pemberi suap.
Membangun Budaya Anti Korupsi Sejak Anak Usia Dini
Masa kanak-kanak (usia dini) adalah masa emas sekaligus masa cukup beresiko. Masa depan bangsa berada pada kualitas anak sekarang. Deklarasi Dakkar tahun 2000 menyerukan bahwa pendidikan anak merupakan “Education for All”. Upaya mendidik antikorupsi mesti dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Pertama, dengan model pendidikan yang menyenangkan. Masa kanak-kanak adalah masa bermain. Berbagai perangkat dapat dioptimalkan sebagai pendekatan, seperti permainan, lagu, cerita bergambar, dongeng, komik, dan lainnya. Kedua, dengan pendekatan yang sinergis melalui pendidikan agama dan budaya. Kejujuran merupakan bagian utama dalam ajaran agama apapun dan nilai budaya. Pendidikan ini penting menyisipkan penanaman nilai kejujuran dan antikorupsi. Ketiga, dengan keteladanan. Contoh atau teladan sangat berharga bagi anak dibandingkan dengan banyaknya teori-teori yang didengarkannya. Kejujuran penting ditanamkan melalui keteladanan orang-orang di sekitarnya. Upaya ini mesti melibatkan semua unsur, baik orang tua, pemerintah, guru, lembaga pendidikan serta stake holders lainnya. Orang tua sebagai pendidik yang pertama dan utama bertanggung jawab penuh atas pendidikan anak-anaknya di keluarga. Orangtua harus menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam diri anak melalui keteladanan atau kesaksian hidup secara nyata. Artinya bahwa orangtua tidak boleh mengajarkan kebohongan atau ketidakjujuran pada anak. Misalnya orangtua berpesan pada anak bahwa apabila ada orang yang bertamu, anak disuruh berkata bohong bahwa orangtua tidak ada di rumah.
Selain keluarga, pemerintah juga mempunyai tanggung jawab secara makro dalam pendidikan anti korupsi dengan menyiapkan fasilitas dan kurikulum berbasis kharakter di sekolah. Sementara sekolah sebagai lembaga yang menjalankan tugas ekesekusi pendidikan hendaknya membangun budaya anti korupsi, misalnya dengan gerakan anti nyontek. Perlu disadari bahwa menyontek adalah akar dari perbuatan korupsi yang akan mewarnai perilaku tidak jujur anak selanjutnya sampai ia dewasa dan bekerja. Guru-guru dan seluruh penyelenggara pendidikan pun harus berperilaku jujur dalam tutur kata dan perbuatan di sekolah sehingga dapat menjadi model pembelajaran hidup bagi para peserta didik di lingkungan sekolah itu.
Ajaran Yesus tentang Anti Korupsi
Korupsi adalah perilaku tidak jujur dari seseorang karena mencuri uang negara, uang rakyat untuk kepentingan pribadi. Jujur berarti tulus hati, tidak curang terhadap diri sendiri dan tidak curang terhadap orang lain. Kejujuran merupakan keselarasan antara kata hati dan kata yang diucapkan, antara kata yang diucapkan dan sikap serta perbuatan nyata. Sebagai orang Kristen tentu saja kita dinasihati untuk selalu bersikap jujur. Yesus menandaskan: “Jika berkata ‘ya’ hendaknya ‘ya’, jika berkata ‘tidak’ hendaknya ‘tidak’; apa yang lebih dari pada itu berasal dari si jahat (bdk.Mat 5:37). Untuk konsisten dengan sikap jujur itulah, maka terhadap orang yang munafik seperti kaum farisi, Yesus bersikap sangat tegas (bdk.Mat 23: 1-34). Rasul Paulus dalam pengajarannyapun menegaskan bahwa: “Janganlah kamu menjadi hamba uang dan cukupkanlah dirimu dengan apa yang ada padamu. Karena Allah telah berfirman: ”Aku sekali-kali tidak akan membiarkan engkau dan Aku sekali-kali tidak akan meninggalkan engkau.” (Ibrani 13:5). Artinya bahwa jangan mencuri atau korupsi apa yang bukan menjadi hak kita. Allah senantiasa memerhatikan hidup kita sepanjang massa, termasuk dalam urusan rejeki.
Ajaran dan tindakan Yesus sangat jelas tentang bagaimana bersikap jujur, benar dan adil, maka tugas orangtua, dan juga guru, adalah menanam dan menyiram nilai-nilai kejujuran, kebenaran serta keadilan itu dalam diri anak-anak agar mereka bertumbuh dan berkembang menjadi pribadi yang beringritas, berbudaya anti korupsi sehingga menjadi terang dan garam bagi masyarakat. (Daniel B. Kotan, Komkat KWI).
Sumber: Swara Gender: Media Komunikasi Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan – KWI
Edisi 67/Thn.XIX/Juli-September 2014

