Merumuskan Kembali Kompetensi Dasar Dan Silabus Kurikulum 13

PUSKURBUK.jpg

Pada awal tahun pelajaran 2015 banyak tanggapan, kritikan dari masyarakat berkaitan dengan Kurikulum 2013. Dari sekian banyak permasalah itu, disimpulkan menjadi 10 persoalan yang harus direspon (laman Kemendikbud, Kamis 11/12/2014) oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan yaitu:

1.Tidak ada kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan kepada Kurikulum 2013.
2.Tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah-sekolah yang ditunjuk.
3.Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah di bulan Juli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat 14 Oktober 2014, yaitu enam hari sebelum pelantikan presiden baru (Peraturan Menteri No. 159). Penjelasan poin ini adalah, Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Yahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum untuk mendapatkan informasi mengenai: Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum; Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen KUrikulum; Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan Kesesuaian antara Ide Kurikulum 2013 diterapkan di seluruh sekolah sebelum dievaluasi kesesuaian antara ide, desain, dokumen hingga dampak kurikulum.
4.Penyeragaman tema di seluruh kelas, sampai metode, isi pembelajaran dan buku yang bersifat wajib sehingga terindikasi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
5.Penyusunan konten Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar yang tidak seksama sehingga menyebabkan ketidakselarasan.
6.Kompetensi Spiritual dan Sikap terlalu dipaksakan sehingga menganggu substansi keilmuan dan kenimbulkan kebingungan dan beban administrasitif berlebihan bagi para guru.
7.Metode penilaian sangat kompleks dan menyita waktu sehingga membingungkan guru dan mengalihkan focus dari memberi perhatian sepenuhnya pada siswa.
8.Ketidaksiapan guru menerapkan metode pembelajaran pada kurikulum 2013 yang menyebabkan beban juga tertumpuk pada siswa sehingga menghabiskan waktu siswa di sekolah dan di luar sekolah.
9.Ketergesa-gesaan penerapan menyebabkan ketidaksiapan penulisan, pencetakan dan peredaran buku sehingga menyebabkan berbagai permasalahan di ribuan sekolah akibat keterlambatan atau ketiadaan buku.
10.Berganti-gantinya regulasi kementerian akibat revisi yang berulang.

Berdasarkan masukan-masukan dari lapangan tentang Kurikulum 2013 itu, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mulai mereview kembali Kurikulum 2013 secara komprehensif. Pada tgl. 29 s.d. 30 April 2015, bertempat di Pusat Kurikulum dan Perbukuan – Kemendikbud, jln. Gunung Sahari, Jakarta diselenggarakan rapat kerja untuk merumuskan kembali kompetensi dasar Kurikulum 2013. Untuk matapelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, hadir P. Leo Sugiyono, MSC, Bp. Daniel Boli Kotan, ibu Yenny Surya, bp. Atrik Wibowo, serta ibu Maria Marta. Tim kerja ini telah memetakan kembali Kompetensi Dasar dari kelas I s.d. XII dan merumuskan kembali Kompetensi Dasar untuk ke duabelas kelas itu. Langkah selanjunya adalah menyusun kembali silabus pembelajaran untuk semua jenjang pendidikan. (Daniel Boli Kotan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *