Rakor Tim Penyusun Modul Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi

Pada hari Senin, 8 Maret 2021, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan rapat koordanasi (rakor)  untuk  persiapan penyusunan Modul Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi yang terdiri dari mata kuliah Agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Kong hu chu), Pancasila, Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia. Rapat dilaksanakan secara daring dan luring.

Dalam rapat tersebut disepkati untuk mengembangkan modul pendidikan agama di Perguruan Tinggi yang telah disusun pada tahun 2016. Karena itu para penulis modul tahun 2016 tetap diundang dan ditambah penulis yang baru untuk mengolah atau mengambangkan modul yang menurut hasi evaluasi di lapangan sudah cukup baik. Modul untuk Pendidikan Agama Katolik sebelumnya ditulis oleh Daniel Boli Kotan, Dr. Salman Habeahan dan Antonius Sinaga. M.M. Selanjutnya untuk pengembangan saat ini (2021), hadir  Bp. Dr. Aloma Sarumaha, sekr.Ditjen Bimas Katolik, Kemenag dan Dr. Ari Benawa, dosen Universitas Binus, Jakarta. Diharapkan modul ini lebih diperkaya lagi baik dari segi konten maupun metodelogi sesuai perkembangan mahasiswa zaman milenial.

Pada hari Jumad dan Sabtu, tgl.12 -13 Maret 2021 di Hotel Royal Bogor, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengadakan rapat Koordinasi khusus untuk koordinator Tim Penyusun Modul Pembelajaran Mata Kuliah Wajib Pendidikan Agama pada Kurikulum Pendidikan Tinggi.  Rapat kali ini, selain membahas tentang konten modul, juga tentang koordinasi  kerja sama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama, mengingat pendidikan agama dan keagamaan berada dalam wilayah tanggungjawab kementerian agama. Kedua kementerian terkait sepakat unutk bersinergi dalam pendidikan agama di Perguruan Tinggi. Dalam rapat ini diusulkan untuk memerhatikan tenaga dosen atau pengajar matakuliah Pendidikan Agama yang berbasis pendidikan agama masing-masing. Berkaitan dengan dosen ini, semua agama mengalami kesulitan SDM tersebut, bahkan boleh dikatakan minus. Pada umumnya mereka diangkat menjadi dosen pendidikan agama karena kebetulan mereka beragama, Islam, Katolik, Kristen (Protestan), Hindu, Budha dan Kong Hu Chu.  Dari segi rombongan belajar, pada umumnya seperti kuliah umum dengan ratusan mahasiswa sehingga menjadi rumit dalam proses bimbingan dosen pada mahasiswa.

Melihat kondisi tersebut di lapangan, maka modul yang disusun harus sunggu membantu dosen dan mahasiswa dalam proses pembelajaran. Kuliah agama yang rata-rata hanya 2 SKS harus dikelola secara menarik, karena pendidikan agama sangat penting untuk membentuk kecerdasan spiritual mahasiswa/mahasiswi yang ada generasi masa depan bangsa dan negara. Pendidikan Agama juga harus menanamkan semangat cinta kepada NKRI dan pancasila sebagai dasar negara Indonesia (DBK).

2 thoughts on “Rakor Tim Penyusun Modul Pembelajaran Mata Kuliah Wajib pada Kurikulum Pendidikan Tinggi

  1. Deasy Christanti says:

    Siang, apakah saya bisa minta kisi kisi EHB BKS agama Katolik SMA? Saya kesulitan mencari informasi tentang pembelajaran agama Katolik Krn background saya bukan guru agama Katolik namun dipercaya utk mengajar agama Katolik di sebuah SMAN surabaya. Terimakasih informasinya 🙏

    • Daniel Boli Kotan says:

      Selamat siang bu Deasy. EHB itu maksudnya Evaluasi Hasil Belajar ya..BKS itu maksudnya apa? Saya akan bantu carikan di grup guru agama Katolik . trims
      salam,

      DBK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *