Dalam rangka pemberlakuan Kurikulum 2013 pada tahun mendatang , Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan rapat kerja untuk menyiapkan Pedoman Pembelajaran untuk semua mata pelajaran (termasuk mapel Pendidikan Agama Katolik ). Rapat Kerja yang berlangsung dari tanggal 12 s.d. 14 Agustus 2015 di hotel Mercure, Ancol Jakarta utara ini dihadiri oleh para pengemban kurikulum, baik dari Pusat Kurikulum maupun dari institusi pendidikan di luar seperti, sekolah, universitas serta lembaga lain yang terkait dengan pengembangan kurikulum nasional. Untuk kurikulum Pendidikan Agama Katolik, hadir Bp.Daniel Boli Kotan dari Komisi Kateketik KWI dan Bp. Rudi dari Ditjen Bimas Katolik, Kemenag.
Dalam perjalanan implementasi kurikulum 2013 sejak Juli 2013 sampai 2014 ditemukan banyak kendala dalam memahami dan mengimplementasikan seluruh Permendikbud 2013 terutama dalam memahami pedoman implementasi yang sangat minim informasi sehingga menimbulkan berbagai penafsiran. Oleh karena itu untuk membantu kelancaran implementasi Kurikulum 2013, pada tahun 2014 telah dilakukan revisi beberapa permendikbud yang sudah ada. Adapaun rancangan perubahan Permendikbud tersebut akan digunakan sebagai dokumen kebijakan kurikulum 2013 yang telah diimplementasikan sejak tahun 2014. Sebanyak 15 dokumen rancangan Permendikbud dan 79 dokumen sebagai lampiran yang berbentuk silabus, pedoman mata pelajaran dan 14 dokumen pedoman lainnya.
Rapat kerja kali ini secara khusus untuk merevisi buku Pedoman Mata Pelajaran, selain itu membaca kembali dan merevisi dokumen Standar Isi (Kompetensi Dasar) serta dokumen Standar Proses (silabus) yang sudah dilakukan pada rapat kerja sebelumnya dan mereview draft naskah kurikulum 2013 untuk uji publik . Output dari pertemuan ini adalah hasil identifikasi masalah dari pedoman mata pelajaran untuk kurikulum SD, SMP dan SMA/SMK. Selain hasil identifikasi masalah, juga buku pedoman mata pelajaran yang direvisi sesuai isu perkembangan kurikulum saat ini.
Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, dokumen Kurikulum 13 yang telah direvisi adalah Standar Isi (Kompetensi Dasar) dan standar proses (silabus) dari kelas 1 s.d. 12 serta buku Pedoman Mata Pelajaran. Berkaitan dengan buku Pedoman Mata Pelajaran, ada perbaikan secara significan pada bab VI yaitu tentang sistem penilaian yang harus disesuaikan dengan perkembangan terkini.
Tentang sistem penilaian, perubahan yang terjadi adalah penilaian pada kompetensi pengetahuan dan keterampilan menggunakan angka 1 – 100 (tidak perlu menggunakan huruf A,B,C, D dan interval). Ketuntatasan belajar pada Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan minimal setiap mata pelajaran adalah 60. Sedangkan penilaian kompetensi sikap menggunakan skala Sangat Baik (SB), Baik (B), Cukup (C) dan Kurang (K). Ketuntasan Kompetensi Sikap setiap mata pelajaran adalah minimal B. Satuan Pendidikan dapat menetapkan ketuntatasan belajar Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan masing-masing lebih dari 60, dan berbeda untuk setiap mata pelajaran. Sedangkan Kompetensi sikap lebih dari B, dan berbeda untuk setiap mata pelajaran. Ketuntasan belajar setiap mata pelajaran yang ditetapkan oleh satuan pendidikan hendaknya ditulis dalam Dokumen 1 Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan diberitahukan kepada peserta didik serta orangtuanya pada setiap awal tahun pelajaran.
Menurut rencana pada akhir bulan Agustus atau awal September 2015, Kemendikbud akan melakukan uji publik terhadap Kurikulum 2013 yang telah direvisi ini untuk mendapat tanggapan, masukan dari masyarakat secara umum. Uji publik tersebut melalui beberapa cara yaitu antara lain melalui internet yaitu pada situs website Kemendikbud serta pertemuan langsung dengan orang-orang yang berkompeten dalam dunia pendidikan. Setelah uji publik, pada bulan Oktober 2015, dokumen perubahan Kurikulum 2013 diharapkan sudah final dan langkah selanjutnya adalah sosialisi serta menyiapkan sarana-sarana pendukungnya. (Daniel B. Kotan)

