Pelaksanaan hukuman mati yang sedang dilaksanakan terutama bagi para pengedar atau bandar narkoba oleh pemerintah Indonesia banyak mendapat kecaman, kritikan dari para pegiat HAM. Berkaitan dengan masalah tersebut, pada tanggal 2 Feburari 2015, Komisi Keadilan dan Perdamian KWI menyampaikan pandangan Gereja Katolik tentang hukuman mati yang sudah dan yang akan dilakukan oleh pemerintah Indonesia.
Berikut siaran pers yang disampaikan Romo.PC. Siswantoko, Pr, selaku sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamian – KWI bersama para pegiat HAM lainnya dilingkungan Gereja Katolik Indonesia.
Komisi Keadilan dan Perdamaian Konferensi Wagereja lndonesia ( KKP KWI) dan Gereja Katolik Indonesia sangat mendukung upaya pemerintah untuk memerangi penyalahgunaan Narkoba. Peredaran narkoba harus dipersempit dan generasi bangsa ini harus diselamatkan dari narkoba. Namuri Gerja Katolik sangat tidak setuju dengan cara pemerintah yang tetap menerapkan hukuman mati untuk memerangi Narkoba.
Kami mempunyai beberapa alasan:
1.Dengan menjatuhkan hukuman mati, Pemerintahan Jokowi sedang gagal dalam menegakkan hukum yang bermartabat sebagaimana terkandung dalam Nawa Citanya. Penegakan hukum tidak bisa dilakukan dengan menghilangkan hak hidup seseorang, termasuk para penjahat, karena mereka sebagai manusia masih mempunyai hak untuk hidup. Pemerintahan Jokowi justru mengalami kemunduran bila dibandingkan dengan pemerintahan sebelumnya, dengan pemberian grasi beberapa orang terpidana mati.
2.Pemerintah harus berani keluar dari mitos bahwa hukuman mati akan bisa menyelesaikan masalah narkoba ini. Meskipun para bandar dan pengedar dihukum mati tetapi jalan-jalan tikus seperti pelabuhan-pelabuhan kecil tidak diawasi, pengangguran masih banyak dan kemiskinan rnasih tinggi, maka narkoba akan tetap ada. Pemerintah harusnya tidak perlu menjatuhkan hukuman mati tetapi mempersempit pasar narkoba di Indonesia. Penjualan itu ada karena ada permintaan, kalau di negeri ini permintaan narkoba sangat kecil dengan
sendirinya narkoba tidak akan ada di Indonesia. Langkah2 apa yang dilakukan pemerintah untuk mempersempit pasar narkoba di negeri ini? Belum begitu tampak.
3.Pemerintah tidak adil, disatu sisi sangat semangat untuk melakukan eksekusi mati terhadap para bandar dan pengedar Narkoba, tetapi disisi lain pemerintah sama sekali tidak tegas dengan aparatnya sendiri yang main-main dengan masalah narkoba ini. Kasus terakhir, Silvester Obiekwe alias Mustofa warga negara Nigeria yang divonis mati pada tanggal 11 September 2011 masih bisa mengendalikan bisnis narkotika dari Lapas Pasir Putih. Mengapa di Lapas dengan sistem keamanan maksimal, para napi masih bisa berhubungan dengan dunia luar? Siapa yang bobrok dalam hal ini?
4.Hukuman mati menciderai keadilan. Pemerintah mengatakan hahwa hukuman mati hanya untuk bandar dan pengedar, tetapi Rani Andriani yang hanya kurir tetap dihukum mati. Kemudian Mario warga negara Brasil juga tidak mendapatkan hak-haknya menjelang dieksekusi. Belum lagi proses peradilan di negara ini yang masih karut marut dan sering mengesampingkan keadilan, sangat tidak tepat jika negara tetap menjalankan hukuman mati.
Usul kepada pemerintah:
1.Hasil evaluasi dari pelaksanaan eksekusi mati atas 6 orang yang dilaksanakan pada tanggal 18 Januari yang lalu harus dibuka kepada publik. Ditengah persoalan penerapan hukuman mati yang masih kontroversi ini, masyarakat berhak untuk mengetahui dan pemerintah juga harus mendengarkan suara semua masyarakat termasuk yang kontra.
2.Pemerintah harus mempunyai platform yang jelas untuk melakukan penegakan hukum yang bermartabat. Bukan hanya mengedepankan pelaksanaan hukuman mati, karena hukuman mati masih terdapat dalam konsttusi, tetapi pemerintah harus kerja keras untuk membangun budaya taat hukum dan konstitusi di kalangan masyarakat dan aparat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
3.Pemerintah harus bisa membuktikan bahwa dengan penerapan hukuman mati tingkat kejahatan, khususnya Narkoba akan bisa menurun.
4.Untuk jangka pendek pemerintah harus melakukan moratorium untuk hukuman mati dan jangka panjang, hukuman mati dihapuskan dan diganti dengan hukuman seumur hidup tanpa ada remisi dan grasi. Martabat sebuah bangsa tidak terletak pada seberapa tegas dan seberapa banyak pemerintah melakukan eksekusi hukuman mati tetapi seberapa besar hukum ditegakkan tanpa harus membunuh.
Jakarta, 2 Februari 2015
Komisi Keadilan dan Perdamaian KWI
Romo PC. Siswantoko, Pr