Tentang kami
Direktorium Konferensi Wali gereja Indonesia, Bab I, Pasal 57 menjelaskan tujuan dan fungsi Komisi Kateketik sebagai berikut:
Tujuan
Membantu Wali gereja membuat kebijakan dalam bidang katekese dan merencanakan, melaksanakan serta mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kateketik pada tingkat nasional.
Fungsi:
A. Memantau dan mempelajari situasi masyarakat dan perkembangan sebagai konteks kegiatan katekese dan berdasarkan situasi itu mengangkat dan menarik pelbagai kebijakan di bidang katekese untuk disampaikan kepada:
1. KWI dan instansi lain yang memerlukan
2. Komisi-komisi kateketik di keuskupan;
B. Menggalakkan kegiatan katekese yang sudah menjadi kebijakan KWI dalam pelbagai bentuknya dengan pelbagai cara dalam kerja sama dengan pelbagai pihak:
1. Mengusahakan peningkatan mutu Pelajaran Agama Katolik di SD, SMP, SMA, SMK dan Perguruan Tinggi dengan mengadakan kurikulum, buku-buku pegangan dan buku-buku pendampingan;
2. Menggalakkan kegiatan bina iman di keuskupan-keuskupan;
3. Menggerakkan kegiatan katekese umat dengan mengadakan buku-buku dan sarana-sarana yang bermanfaat.
C. Membangun kerja sama:
1. Komisi Kateketik KWI berusaha untuk membangun kerja sama yang erat dengan KomKat Keuskupan dengan cara saling memberikan informasi dan saling mendukung dalam kegiatan katekese.
2. Melancarkan hubungan antar KomKat se-tanah air;
3. Menjalin kerjasama dengan komisi-komisi lain di KWI, lembaga-lembaga lain serta pemerintah dalam bidang kegiatan katekese;
4. Mengusahakan hubungan dan bantuan dari luar negeri yang bisa membantu kegiatan katekese di Indonesia.
5. Membangun kerja sama dengan lembaga-lembaga Pendidikan Tinggi bidang Kateketik yang berada di bawah naungan Departemen terkait.
D. Mengadakan kunjungan-kunjungan animasi kedaerah-daerah.
E. Memikirkan dan mengusahakan perbaikan menyangkut identitas, peranan atau posisi serta kesejahteraan para katekis di tanah air.
F. Menyelenggarakan sidang untuk:
1. Mendapatkan masukan serta berbagai pengalaman dalam karya katekese;
2. Membahas permasalahan serta menentukan kebijakan-kebijakan dalam kaitannya dengan katekese;
3. Membentuk kelompok kerja, kalau ada kegiatan khusus.
4. Memprakarsai lokakarya serta pertemuan kateketik tingkat nasional dan mendorong pertemuan kateketik di tingkat region atau provinsi gerejawi;
G. Mengusahakanpenerbitanbuku-buku yang bermanfaat dan imprimatur untuk buku-buku itu, kalau dianggap perlu;
H. Mendokumentasikan bahan-bahan dan hasil-hasil kegiatan pelajaran agama di semua jenjang pendidikan dan katekese umat.
