Revisi Kurikulum 2013 Dimulai

Daniel cs.jpg

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) no. 160 tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum tahun 2006 dan Kurikulum 2013 yang diawali dengan surat edaran Mendikbud no. 179342/MPK/KR/2014, kepada seluruh kepala sekolah tanggal 5 Desember 2014. Alasannya adalah adanya banyak pro-kontra terhadap kurikulum 2013.

Oleh karena itu pada tahun pelajaran 2015 diberlakukan dua jenis kurikulum yaitu kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Pemberlakuan Kurikulum 2013 hanya pada sekolah sasaran pertama dan sekolah lain yang memenuhi kriteria. Dalam penarikan kurikulum 2013, Pusat Kurikulum dan Perbukuan melakukan evaluasi dan penyempurnaan seluruh bagian dari kurikulum 2013 dan menyiapkan sekolah untuk mengimplementasikan Kurikulum 2013 sebab didalam Permendikbud no.160 tahun 2014 mewajibkan pemberlakun kurikulum 2013 paling lama tahun ajaran 2019/2020.

Sejalan dengan hal ini, Badan Penelitian dan Pengembangan – Kemendikbud telah mengumpulkan semua masukan dari publik pemangku kepentingan dan mengelompokkannya dalam berbagai komponen pemetaan aspek penyempurnaan kurikulum 2013 yang dilaksanakan pada tahun 2015.

Sejalan dengan itu direncanakan penyempurnaan terhadap kurikulum 2013 secara berkelanjutan. Pada tgl. 15 s.d. 17 April 2015, bertempat di hotel Arya Duta, Jakarta Pusat diselenggarakan rapat kerja untuk review dan revisi naskah-naskah Kompetensi Dasar dan silabus pada matapelajaran Agama dan Budi Pekerti, PPkn, IPS, Penjasorkes dan Bahasa Asing. Kegiatan ini melibatkan narasumber yang berasal dari kalangan akademisi dan atau praktisi dengan kualifikasi yang sesuai dengan output yang akan dihasilkan.

Dr. Herry Widyastono, PU, selaku koordinator kegiatan dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan – Balitbang Kemendikbud mengajak para peserta raker untuk berdiskusi dalam kelompok matapelajaran dengan melakukan brainstorming tentang permasalahan pada matapelajaran pada tataran konsep dan implementasi (Kompetensi Dasar, Silabus, Pedoman, dll) yang meliputi:
– Linearitas dan koherensi antar kompetensi dasar.
– Kebenaran konsep/substansi tiap-tiap KD
– Rumusan bahasa tiap-tiap KD agar komunikatif
– Kebenaran rumusan KD (jangan tertukar antara pengetahuan dan keterampilan)
– Skop/ruang lingkup KD
– Penempatan urutan KD

Pada kesempatan raker ini, tim pengemban kurikulum Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti yang diundang hadir adalah P. Leo Sugiyono, MSC (koordinator tim dari Komkat KWI), serta anggota tim kerjanya yaitu Daniel Boli Kotan, Atrik Wibawa, Yenny Surya dan Yuven Sepur. Khusus untuk kurikulum Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti, pada raker ini telah dirumuskan kembali Kompetensi Dasar pada KI-1 s.d. KI-4, mulai dari Kelas I SD s.d. kelas XII SMA. Berdasarkan dokumen kurikulum Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti , unsur linieritas KD sudah tampak namun belum atau kurang dari segi koherensinya. (daniel boli kotan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *