Negara terus ingin memperkuat kehadirannya dalam atau di tengah masyarakat melalui pemenuhan kebutuhan masyarakat, termasuk masyarakat Katolik yang tengah mengikuti pendidikan di sekolah, khususnya siswa-siswi beragama Katolik. Kebutuhan akan pendidikan berkualitas menjadi instrumen untuk melahirkan generasi muda yang berkualitas yang memiliki kemampuan bersaing yang tinggi dan kompetitif serta ditunjang oleh karakter dan akhlak yang baik.
Salah satu instansi Pemerintah yang konsen terhadap pelaksanaan pendidikan agama di sekolah adalah Kementerian Agama, termasuk dalam hal ini Direktorat Jenderal Bimas Katolik. Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan pendidikan agama Katolik di sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, Ditjen Bimas Katolik mengadakan kegiatan Persiapan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Pendidikan Agama Katolik pada Sekolah Negeri Tahun 2021.
Dalam laporan panitia, Kasubdit Pendidikan Dasar Yustina Srini, menjelaskan tujuan dari kegiatan ini. Disampaikan Kasubdit bahwa hingga saat ini diketahui terdapat 1.833.492 siswa-siswi beragama Katolik tersebar di seluruh Indonesia yang membutuhkan Guru Pendidikan Agama Katolik. Selain itu juga terdapat sejumlah sekolah yang belum mempunyai Guru Pendidikan Agama Katolik. “Selama ini ada yang bersifat volunteer selama beberapa tahun. Untuk menghargai jasa para volunteer tersebut, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mengadakan Guru Pendidikan Agama, termasuk Pendidikan Agama Katolik di sekolah. Untuk pengadaan tersebut digunakan mekanisme pengadaan PPPK yang standar,” ungkap Kasubdit.
Sementara itu dalam arahannya, Dirjen Bimas Katolik Yohanes Bayu Samodro menyampaikan bahwa salah satu kebijakan di bidang pendidikan agama adalah tersedianya pendidik yang unggul, profesional, kompeten, dan memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Agama Katolik. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Pemerintah, khususnya Ditjen Bimas Katolik, bekerja sama dengan mitra kerja, yaitu Gereja Katolik yang diwakili oleh Komisi Kateketik KWI dan Perguruan Tinggi Keagamaan Katolik.
Lebih lanjut Dirjen mengungkapkan bahwa pengadaan pendidik agama Katolik menjadi salah satu perhatian Gereja Katolik. Hal ini diperjelas dalam Kanon 804. “Dalam ayat 2 Kanon 804 disebutkan: ‘Hendaknya Ordinaris wilayah memperhatikan agar mereka yang diangkat menjadi guru-guru agama di sekolah, juga di sekolah bukan Katolik, adalah orang-orang yang unggul dalam ajaran yang benar, dalam kesaksian hidup kristiani, dan juga ahli dalam pendidikan’,” ujar Dirjen.
Kegiatan ini, lanjut Dirjen, difokuskan pada penyediaan bahan untuk pengembangan kemampuan Guru Pendidikan Agama Katolik yang bersumber dari PPPK. Pengembangan kemampuan dimaksud akan diperlihatkan oleh penyiapan kisi-kisi dan soal yang akan diujikan kepada PPPK. Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam memahami pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan ajaran agama Katolik; bagaimana agama Katolik menjadi saluran berkat bagi banyak orang.
“Dinamika pengetahuan mengenai agama Katolik itu juga menjadi karakteristik bagaimana moderasi beragama bekerja di tengah-tengah masyarakat majemuk. Maka bahan-bahan yang disiapkan selama pertemuan ini hendaknya menganut suatu prinsip tertentu, misalnya penyusunan atau penyiapan bahan menggunakan cara pikir lima aspek hidup menggereja yang berimplikasi pada pengamalan lima sila Pancasila,” tegas Dirjen.
Di akhir arahannya, Dirjen berharap agar pendidik dewasa ini adalah seorang yang memiliki wawasan yang luas dan lentur dalam hal bagaimana menyikapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di Bogor dari 28 Maret s.d. 1 April ini adalah dari internal Ditjen Bimas Katolik (Dirjen Bimas Katolik, Sekretaris Ditjen Bimas Katolik, dan Direktur Pendidikan Katolik), Plt. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Komisi Kateketik Konferensi Waligereja Indonesia, dan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sumber :Subbag Sisfo dan Humas/Editor :Pormadi/Penulis :Sakeng diberitakan di https://bimaskatolik.kemenag.go.id/29/03/21