Desain Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dalam Kurikulum 2013

Kurikulum2013-1.jpg

Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih.

RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh.

RPP dikembangkan secara rinci mengacu pada silabus, buku teks pelajaran. RPP mencakup: (1) identitas sekolah, mata pelajaran, dan kelas/semester; (2) alokasi waktu; (3) KI, KD, indikator pencapaian kompetensi; (4) materi pembelajaran; (5) kegiatan pembelajaran; (6) penilaian; dan (7) media/alat, bahan, dan sumber belajar.

Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP Kurikulum 2013 untuk kelas di mana guru tersebut mengajar. Pengembangan RPP dilakukan sebelum awal semester atau awal tahun pelajaran dimulai, namun perlu diperbaharui sebelum pembelajaran dilaksanakan.
Pengembangan RPP dapat dilakukan oleh guru secara mandiri dan/atau berkelompok di sekolah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh kepala sekolah. Pengembangan RPP dapat juga dilakukan oleh guru secara berkelompok antarsekolah atau antarwilayah dikoordinasi, difasilitasi, dan disupervisi oleh dinas pendidikan atau kantor kementerian agama setempat.

Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(Permendikbud no.103/2014)

Sekolah :
Mata pelajaran :
Kelas/Semester :
Alokasi Waktu :

A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD pada KI-2
3. KD pada KI-3
4. KD pada KI-4

C. Indikator Pencapaian Kompetensi*)
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD pada KI-2
3. Indikator KD pada KI-3
4. Indikator KD pada KI-4

D.Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial)

E. Kegiatan Pembelajaran
1. Pertemuan Pertama: (…JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
•Mengamati
•Menanya
•Mengumpulkan informasi/mencoba
•Menalar/mengasosiasi
•Mengomunikasikan

c. Kegiatan Penutup

2. Pertemuan Kedua: (…JP)
a. Kegiatan Pendahuluan
b. Kegiatan Inti **)
•Mengamati
•Menanya
•Mengumpulkan informasi/mencoba
•Menalar/mengasosiasi
•Mengomunikasikan

c. Kegiatan Penutup

3. Pertemuan seterusnya.

F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
1. Teknik penilaian
2. Instrumen penilaian
a. Pertemuan Pertama
b. Pertemuan Kedua
c. Pertemuan seterusnya

3. Pembelajaran Remedial dan Pengayaan
Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian.

G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar
1. Media/alat
2. Bahan
3. Sumber Belajar

Catatan:
Perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan permendikbud 103/2014 adalah:
-Pada permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan Metode Pembelajaran sedangkan di permendikbud 103/2014 tidak ada.
-Pada permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan
-Pada permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.
-Format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.

(by Daniel Boli Kotan)

Pustaka:
Permendikbud no.103/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran
Permendikbud no.81a/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *