Penyusunan Kurikulum Pendidikan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (Sekolah Luar Biasa)

SLB-1.jpg

Rapat Kerja finalisasi silabus kurikulum pendidikan khusus (SLB) dilaksanakan di hotel Grand Serpong, Tangerang, Banten, tgl. 23 – 27 Februari 2016. Rapat yang dihadiri oleh para penelaah silabus kurikulum SLB ini dibuka oleh Direktur Pembinaan PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus) Ditjen Pendikdasmen Kemendikbud, Sri Renani Pantjastuti, MPA.

Dalam pengarahannya Sri Renani menjelaskan bahwa untuk meningkatkan mutu pendidikan Indonesia pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pengembangan kurikulum sebagaimana penjelasan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas bahwa strategi pembangunan pendidikan nasional dilaksanakan antara lain melalui pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi. Kerangka Strategi Mendikbud 2015-2019 adalah terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter dengan dilandasi semangat gotong royong.

Strategi pertama, penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan antara lain; menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orangtua dan pemimpin institusi dalam ekosistem pendidikan. Strategi kedua, peningkatan mutu dan akses antara lain; meningkatkan mutu pendidikan sesuai dengan ruang lingkup standar nasional pendidikan untuk mengoptimalkan capaian wajib belajar 12 tahun, yaitu meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan. Fokus kebijakan didasarkan pada percepatan peningkatan mutu dan akses untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, penguatan praktik dan inovasi.

Pada kerangka tersebut memuat pula sasaran penerapan kurikulum nasional yaitu; 1) Pengembangan kurikulum nasional sebagai standar minimal di semua sekolah di Indonesia yang terintegrasi didalam kurikulum setiap sekolah; 2) pengembangan ragam kurikulum sekolah berbasis kekuatan lokal; 3) peningkatan kapasitas sekolah (termasuk guru) dalam menerapkan kurikulum nasional dan mampu secara mandiri mengembngkan kurikulum sekolah sesuaikonteks kebutuhannya; 4) materi dan alat ajar pendukung kurikulum yang bermutu dan beragam. Implikasinya adalah bahwa penyusunan dan pelaksanaan kurikulum oleh satuan pendidikan, harus memerhatikan kebutuhan, karakteristik dan potensi satuan pendidikan, terlebi bagi SDLB, SMPLB dan SMALB.

Untuk kurikulum Pendidikan Agama Katolik, baik standar isi maupun standar proses berupa silabus telah disusun oleh tim kerja dibawah koordinasi Komkat KWI. Kurikulum pendidikan agama Katolik untuk SLB ini mengacu pada kurikulum reguler dengan penyesuaian pada kebutuhan, karakteristik perserta didik SLB. (Daniel Boli Kotan).

2 thoughts on “Penyusunan Kurikulum Pendidikan Untuk Anak Berkebutuhan Khusus (Sekolah Luar Biasa)

  1. LEIDY LAORIEN DORANGGI says:

    Saya pelaku Home Schooling utk 2 anak sy usia 11 n 12 tahun. Bisakah saya mendapatkan kurikukum dan modul pendidikan agama katolik utk sy ajarkan ke anak2 sy ? Bagaimana cara utk mendapatkannya ? Terima kasih.

    • Daniel Boli Kotan says:

      Selamat siang bu. Maaf baru membuka kolom ini.. Bisa menghubungi Direktorat PKLK (Pendidikan Khusus dan Layanan Kependidikan, Kemendikbuddikti.
      Terima kasih dan salam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *