Paus Fransiskus Mengeluarkan Dekrit Penting bagi Gereja di Asia

paus-fransiskus-di-kolombia.jpg

Paus Fransiskus telah mengeluarkan sebuah dekrit yang meningkatkan wewenang gereja-gereja lokal dan dekrit itu memiliki arti khusus bagi gereja-gereja di Asia.
Dekrit atau motu proprio seperti yang lazim dalam bahasa gereja, memungkinkan gereja-gereja lokal di seluruh dunia untuk mengambil keputusan sendiri dalam mengembangkan dan menyetujui teks-teks yang digunakan dalam perayaan sakramen.

Kontrol terhadap teks liturgis dan formula sakramen telah menjadi kontroversi bagi banyak gereja, termasuk konferensi para uskup di Asia seperti di Jepang.
Selama 20 tahun terakhir, Vatikan telah secara langsung menantang sebuah petunjuk khusus dari Konsili Vatikan II yang meminta proses revisi dan persetujuan teks-teks ini untuk mengikutsertakan gereja-gereja lokal dan dengan para ahli dalam bahasa setempat daripada pejabat Vatikan.

Keputusan baru ini akan memiliki dampak yang luas di seluruh Asia. Dikeluarkan 3 September tapi baru dirilis pada 9 September. Dokumen ini seperti yang dilaporkan oleh Catholic News Agency membahas secara eksplisit dua perubahan spesifik terhadap Canon 838 dari Kitab Hukum Kanonik, yang membahas wewenang Takhta Apostolik dan konferensi para uskup nasional dalam mempersiapkan teks-teks liturgi dalam bahasa-bahasa setempat.
Perubahan yang diperkenalkan adalah pada paragraf 2 dan 3 dari Kanon 838.

Kanon 838.2 sampai sekarang menyatakan bahwa Takhta Apostolik berwenang mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi, serta memeriksa terjemahan-terjemahannya dalam bahasa setempat, dan juga mengawasi agar di mana pun peraturan-peraturan liturgi ditepati dengan setia.
Namun, dalam motu proprio Paus Fransiskus, Takhta Apostolik berwenang mengatur liturgi suci seluruh Gereja, menerbitkan buku-buku liturgi, mengakui saduran yang disetujui oleh Konferensi Waligereja sesuai dengan norma hukum,, dan juga mengawasi agar di mana pun peraturan-peraturan liturgi ditepati dengan setia.
Demikian pula, Canon 838.3 yang sebelumnya berbunyi: Konferensi para Uskup bertugas mempersiapkan terjemahan buku-buku liturgi kedalam bahasa setempat, yang disesuaikan secara wajar dalam batas-batas yang ditentukan dalam buku-buku itu sendiri, dan menerbitkannya, setelah diperiksa (recognitio) oleh Takhta Suci.”
Teks tersebut sekarang akan berbunyi: konferensi para uskup agar secara setia mempersiapkan terjemahan buku-buku liturgi dalam bahasa-bahasa setempat, sesuai dengan batas-batas yang ditentukan, dan untuk menyetujui dan menerbitkan buku-buku liturgi untuk daerah tempat mereka bertanggung jawab setelah dikonfirmasi oleh Tahta Apostolik.
Perubahan tersebut memberikan tanggungjawab yang lebih besar untuk persiapan dan persetujuan terjemahan liturgi oleh konferensi para uskup, dan bukan oleh Kongregasi untuk Ibadat dan Sakramen Vatikan.

Motu proprio mengusulkan bahwa “pedoman umum” untuk penggunaan bahasa daerah “harus diikuti oleh komisi liturgis (Gereja Lokal) sebagai instrumen yang paling sesuai sehingga, di berbagai bahasa, komunitas liturgis dapat sampai pada gaya ekspresif. sesuai dan sesuai dengan masing-masing bagian, menjaga integritas dan kesetiaan yang akurat terutama dalam menerjemahkan beberapa teks yang sangat penting dalam setiap buku liturgi. ”
Mengingat beratnya tugas tersebut, Paus Fransiskus mengatakan bahwa tidak mengejutkan bahwa beberapa masalah muncul di antara konferensi para uskup dan Takhta Apostolik sepanjang perjalanan.

Di seluruh dunia, keberatan telah dibuat mengenai apa yang dipaksakan Vatikan sebagai teks yang harus diikuti dalam berbagai bahasa ketika para ahli setempat menganggap teks itu tidak tepat, terkadang tidak dapat dipahami dan gagal mengkomunikasikan pesan Injil secara efektif.
Agar keputusan tentang penggunaan bahasa setempat menjadi bernilai di masa depan, “sebuah kolaborasi yang hati-hati dan kreatif yang disertai kepercayaan timbal balik” antara konferensi para uskup dan Takhta Apostolik mutlak diperlukan’.
Karena itu, agar pembaharuan seluruh kehidupan liturgi berlanjut, kata Paus Francis, tampaknya tepat bahwa beberapa prinsip diberikan sejak Konsili harus lebih jelas ditegaskan kembali dan dipraktikkan.
Perhatian harus diberikan demi keuntungan dan kebaikan orang beriman, sementara pada saat yang sama memastikan bahwa hak dan kewajiban konferensi para uskup tidak dilupakan, karena tugas mereka untuk memastikan dan menetapkan bahwa, sementara karakter setiap bahasa dijaga, pengertian teks asli dijaga dengan setia bahkan setelah adaptasi, buku-buku liturgi yang diterjemahkan selalu menyiratkan kesatuan dengan Ritus Romawi.
Untuk membuat kerjasama antara konferensi para uskup dan Takhta Apostolik lebih mudah dan lebih bermanfaat, dan setelah mendengarkan masukan dari sebuah komisi para uskup dan ahli yang dia bentuk untuk mempelajari masalah ini, paus mengatakan bahwa dia ingin membuat “disiplin kanonik ” yang sudah berlaku pada kanon 838 menjadi lebih jelas.

Sri Paus Fransiskus mengatakan dia ingin agar perubahan tersebut lebih sesuai dengan paragraf 36, 40 dan 63 Konstitusi Konsili Vatikan II tentang Liturgi Suci “Sacrosanctum Concilium” dan ketentuan butir sembilan dari karya Paul VI tahun 1964 motu proprio “Sacram Liturgiam. ”
Sehingga, wewenang takhta Apostolik seputar terjemahan buku-buku liturgi dan terjemahan yang lebih radikal yang ditetapkan dan disetujui oleh Konferensi Uskup harus diperjelas, di antaranya juga dapat menuliskan teks baru yang akan dimasukkan ke dalam buku-buku ini.
Semua perubahan akan mulai berlaku pada 1 Oktober.

Catatan editor: Untuk naskah yang tepat tentang pasal-pasal Hukum Kanonik yang dikutip dalam artikel ini, disarankan untuk melihat terjemahan versi para ahli. Terima kasih.

Sumber: http://indonesia.ucanews.com/2017/09/12/paus-mengeluarkan-dekrit-penting-bagi-gereja-di-asia/
Foto : Paus Fransiskus mempersiapkan diri untuk merayakan Misa di lapangan terbuka di Contecar, terminal laut Cartagena, pada hari terakhir kunjungannya di Kolombia, 10 Sept. (Foto AFP)/ucanews.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *