SK Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016

Logo Kurikulum-2013.png

Dalam rangka memberikan dasar hukum yang jelas bagi sekolah pelaksana Kurikulum 2013 tahun 2016 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah menetapkan SK DIRJEN DIKDASMEN tentang Penetapan Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016. Berikut ini salinan SK tersebut.(DBK)


Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor : 305/KEP/D/KR/201647/D1/KEP/KP/2016 Tentang Penetapan Satuan Pendidikan (Sekolah) Pelaksana Kurikulum 2013 .

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah,
Menimbang :
a.bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengevaluasi satuan pendidikan yang dapat melaksanakan Kurikulum 2013;

b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013;

Mengingat :
1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

3.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

4.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah Tentang Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013.

KESATU : Menetapkan Sekolah Dasar pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran I keputusan ini.

KEDUA : Menetapkan Sekolah Menengah Pertama pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran II keputusan ini.

KETIGA : Menetapkan Sekolah Menengah Atas pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran III keputusan ini.

KEEMPAT : Menetapkan Sekolah Menengah Kejuruan pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran IV keputusan ini.

KELIMA : Menetapkan satuan pendidikan khusus pelaksana Kurikulum 2013, sebagaimana tercantum dalam lampiran V keputusan ini.

KEENAM : Pengawasan pelaksanaan Kurikulum 2013 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sampai dengan Diktum KELIMA, dilakukan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

KETUJUH : Biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.

KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL,

TTD.

HAMID MUHAMMAD
NIP 195905121983111001

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *