(Jakarta) Untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan Kurikulum 2013, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan, mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 160/2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2013. Permendikbud tersebut menegaskan bahwa pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 akan berakhir paling lambat 2019/2020 lalu digantikan Kurikulum 2013.
Mendikbud Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (17/12) mengatakan, Permendikbud ini ditetapkan pada 11 Desember 2014 dan mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 12 Desember 2014. Diakui, di satu sisi lebih menguatkan keputusan yang tertuang pada surat edaran Mendikbud untuk para kepala sekolah tanggal 5 Desember 2014. “Sementara di sisi lain adalah untuk mengatur lebih detail mengenai pelaksanaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum 2006”, Katanya lewat siaran pers. Pada pasal 1 (satu) Permendikbud itu menyatakan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang melaksanakan Kurikulum 2013 sejak semester pertama pada tahun Pelajaran 2014/2015 kembali melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Sedangkan, pasal 2 (dua) menyebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester tetap mengggunakan Kurikulum 2013. Sekolah-sekolah itu merupakan satuan pendidikan rintisan penerapan Kurikulum 2013. “Sekolah tersebut dapat berganti melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 dengan melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai denga kewenangannya”, ujar Anies. Untuk satuan pendidikan usia dini dan satuan pendidikan khusus melaksanakan Kurikulum 2013 sesuai ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pada pasal lainnya disebutkan, satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan Tahun Pelajaran 2019/2020.
Pelatihan
“Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang belum melaksanakan Kurikulum 2013 mendapatkan pelatihan. Ketentuan lebih lanjut mengenai Kurikulum Tahun 2006 sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 (satu) diatur dalam peraturan menteri tersendiri”, ujarnya. Sebelumnya, guru besar Universitas Negeri Malang (UM), Suko Wijoyo menyayangkan keputusan Mendikbud yang mencabut penerapan Kurikulum 2013. Kebijakan itu dinilai merupakan bentuk diskriminasi pendidikan, karena pencabutan K-13 hanya berlaku bagi sekolah yang selama ini belum atau tidak mampu menerapkan program K-13, karena berbagai kendala, sementara bagi sekolah yang memiliki kemampuan, dipersilahkan untuk tetap melanjutkan K-13 “Langkah pemerintah ini sama dengan bentuk pembedaan kualitas pendidikan di Indonesia, antara lembaga pendidikan yang mampu dan kurang mampu”, ujar Suko Wiyono, yang juga Rektor Universitas Wisnuwardhana (Unindha) Kota Malang, Selama (16/12). Menurut Suko Wiyono yang juga Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Jatim itu, perbedaan penerapan kurikulum akan membuat kualitas pendidikan di Indonesia tidak merata. Kepala Disdikpora Kabupaten Tuban, Sutrisno menjelaskan tidak semua sekolah akan langsung kembali ke KTSP 2006. Dia berharap kepada seluruh siswa, wali murid maupun guru untuk tidak panic. Pasalnya, pembatalan K-13 tersebut tentunya memiliki tujuan yang lebih baik. (Harian Umum Sore Suara Pembaruan Kamis 18 Desember 2014)