Rekomendasi Komkat KWI untuk Penggunaan Buku Pelajaran Pendidikan Agama Katolik di Sekolah

Berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 160 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 11 Desember 2014, Pemerintah telah menyatakan pelaksanaan kembali Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Permendikbud ini sekaligus menegaskan kembali Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 5 Desember 2014 bagi para kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menggunakan kembali Kurikulum 2006, khususnya sekolah-sekolah yang sampai saat ini belum menjalankan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester.

Berkaitan dengan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 160 Tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 11 Desember 2014, Pemerintah telah menyatakan pelaksanaan kembali Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 mulai semester kedua Tahun Pelajaran 2014/2015 sampai ada ketetapan dari Kementerian untuk melaksanakan Kurikulum 2013. Permendikbud ini sekaligus menegaskan kembali Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 5 Desember 2014 bagi para kepala sekolah di seluruh Indonesia untuk menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menggunakan kembali Kurikulum 2006, khususnya sekolah-sekolah yang sampai saat ini belum menjalankan Kurikulum 2013 selama 3 (tiga) semester.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *