Merancang Kegiatan Pembelajaran (Pendidikan Agama Katolik) Berdasarkan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran

logo-kurikulum-2013.png

Tahap pertama dalam pembelajaran yaitu membuat desain perencanaan pembelajaran yang diwujudkan dengan kegiatan penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
Pada kurikulum 2013 pedoman penyusunan RPP diatur menurut permendikbud No. 103 tahun 2014. Ada beberapa perubahan format RPP dari Permendikbud sebelumnya yang harus di perhatikan oleh guru, (termasuk guru mata pelajaran Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti) dalam penyusunan RPP berikut ini.

Format RPP sebelumnya diatur pada permendikbud Nomor 81A tentang implementasi kurikulum. Format RPP dalam permendikbud nomor 81A adalah sebagai berikut:
IDENTITAS
A. Kompetensi Inti (KI)
B. Kompetensi Dasar dan Indikator
1. KD Pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
4. KD Pada KI-4
Indikator:
C. Tujuan Pembelajaran
D. Materi Pembelajaran
E. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar
F. Metode Pembelajaran
G. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
H. Penilaian.

Selain itu format RPP juga diatur dalam permendikbud nomor 58 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMP dan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 SMA. Di permen 58 tahun 2014 format RPP mengalami perubahan dari permendikbud 81A, yaitu dihilangkannya Tujuan Pembelajaran dan Metode Pembelajaran. Sedangkan di permendikbud nomor 59 tahun 2014 format RPP beragam masing-masing mata pelajaran, ada yang tetap seperti permendikbud nomor 81A/2013 ada pula yang menghilangkan Tujuan Pembelajaran dan Metode Pembelajaran.
Pada tahun 2014, Kemendikbud menerbitkan kembali Permendikbud nomor 103 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran. Permendikbud itu merupakan pedoman pelaksanaan pembelajaran untuk jenjang SD, SMP/MTs dan SMA/MA/SMK. Salah satu isi permendikbud nomor 103/2014 adalah format RPP seperti di bawah ini:

IDENTITAS
A. Kompetensi Inti
B. Kompetensi Dasar
1. KD pada KI-1
2. KD Pada KI-2
3. KD Pada KI-3
4. KD Pada KI-3
C. Indikator Pencapaian Kompetensi
1. Indikator KD pada KI-1
2. Indikator KD Pada KI-2
3. Indikator KD Pada KI-3
4. Indikator KD Pada KI-3
D. Materi Pembelajaran
E. Kegiatan Pembelajaran
F. Penilaian, Remidial dan Pengayaan
G. Media/Alat, Bahan dan Sumber Belajar

Berdasarkan dokumen-dokumen kurikulum 2013 tersebut maka kita dapat melihat perbedaan format RPP pada permendikbud 81A/2013 dan permendikbud 103/2014 adalah sebagai berikut:
1. Di permendikbud 81A/2013 terdapat tujuan pembelajaran dan Metode Pembelajaran sedangkan di permendikbud 103/2014 tidak ada.
2. Di permendikbud 81A/2013 hanya ada Penilaian sedangkan di permendikbud 103/2014 dilengkapi Penilaian, Remidial dan Pengayaan.
3. Di permendikbud 81A/2013 indikator hanya untuk KD pada KI-3 dan KD pada KI-4 sedangkan di permendikbud 103/2014 indikator untuk KD pada KI-1 sampai KD pada KI-4.
Di format RPP pada permendikbud 103/2014 juga ditegaskan bahwa kegiatan saintifik (5M) tidak harus muncul dalam satu pertemuan.

(Daniel B. Kotan)
Sumber: Dokumen Kurikulum 2013 – Kemendikbud

One thought on “Merancang Kegiatan Pembelajaran (Pendidikan Agama Katolik) Berdasarkan Permendikbud Nomor 103 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembelajaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *