Peraturan Presiden RI No. 87 Tahun 2017 Tentang Pendidikan Karakter. Bagaimana Implementasinya di Sekolah Katolik?

kepresjokowi.jpg

Presiden RI Joko Widodo, pada hari Rabu, 6 September 2017 secara resmi mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Pendidikan Karakter, menggantikan peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Perpres No.87 itu dikeluarkan setelah Permendikbud No 23/2017 tentang Hari Sekolah yang populer dengan sebutan ‘full day school’ ternyata mendapat banyak kritikan masyarakat, bahkan ada unjuk rasa beberapa kelompok masyarakat dibeberapa kota di Indonesia.

Dalam Perpres ini dijelaskan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) merupakan; “Gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental”

Penguatan pendidikan karakter dengan berbagai bentuknya tersebut, dilaksanakan di sekolah atau madrasah dalam bentuk intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler. Karena itu Perpres ini tidak lagi secara wajib mengatur pendidikan selama 8 jam dalam 1 hari, atau 5 hari seminggu untuk kegiatan pendidikan. Tapi dalam Perpres sifatnya menjadi opsional bisa 6 hari atau 5 hari.

“Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam 1 minggu. Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.”

Khusus mengenai bentuk pelaksanaan penguatan pendidikan kharakter dijelaskan pada pasal 7, bahwa “Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (l) huruf b merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum. Penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler seagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal. Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Al Quran dan kitab suci lainnya”.

Implementasi Perpres Nomor 87 Tahun 2017 penguatan pendidikan kharakter di sekolah Katolik dapat diintegrasikan dalam Pendidikan Agama Katolik dan Budi Pekerti dan matapelajaran lainnya (intrakurikuler). Selain itu, kegiatan pastoral sekolah seperti misa sekolah, retret, rekoleksi pun menjadi jalan untuk pendidikan kharakter (kokurikuler). Sementara untuk kegiatan ekstrakurikuler, pendidikan karakter dapat dilakukan dalam bentuk live in, LDK dan kegiatan lain-lainnya. Budaya Sekolah dalam bentuk pelaksanaan peraturan tata tertib atau norma-norma yang berlaku di sekolah-sekolah Katolik pun menjadi wadah yang baik untuk penerapan pendidikan karakter di sekolah (Daniel B. Kotan)

Sumber gambar: Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *